SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Andi Novianto, seorang kurir ekspedisi sicepat expres terpaksa dilaporkan ke unit Reskrim Polsek Wonoayu, lantaran mengembat handphone milik customer di jasa pengiriman barang kawasan Ruko Bumi Papan Selaras, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Kapolsek Wonoayu AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh warga Kebraon 2/59 RT 04 RW 01, Kecamatan Karangpilang, Surabaya itu terekam kamera CCTV.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Dari pemeriksaan CCTV itulah, tersangka kami amankan," katanya, Kamis (5/12).
Awalnya, pihak ekspedisi sicepat expres sudah beberapa kali kehilangan barang milik customer di kantor tempat tersangka bekerja. Terakhir, sebuah handphone merek samsung A50S tidak sampai ke tangan seorang customer. "Padahal data barang tersebut sudah masuk ke kantor ekspedisi," terangnya.
Tahu ada kamera CCTV, pihak ekspedisi sicepat expres mencoba memutar kembali hasil rekaman dan mendapati tersangka mengambil handphone tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Yang bersangkutan dipanggil dan saat ditanya, pelaku mengakuinya," ucapnya.
Tidak hanya sekali, tersangka yang baru bekerja selama 7 bulan dengan gaji pokok Rp 2 juta tersebut, sebelumnya juga mengaku pernah mengambil handphone merek Realme 3 dan Xiaomi Redmi 3S. Bahkan uang dari customer diembatnya juga. "Jadi total kerugian yang diderita kantor mencapai Rp 17 juta," terang Agung.
Untuk menanggung akibat perbuatannya, kini bapak dua anak tersebut terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonoayu untuk proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan pasal 362 KUHP. (cat/ian)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News