KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - UMK tahun 2020 untuk Kota Batu ditetapkan sebesar Rp 2.794.800 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 219.184. Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman, S.H. menilai, besaran UMK tidak akan berpengaruh terhadap investasi di Kota Batu. Ia meyakini, keputusan Gubernur Jatim tentang besaran UMK Kota Batu tahun 2020 sudah melalui analisis yang komprehensif.
"Saya yakin tidak akan berpengaruh dengan investasi di Kota Batu. Kenaikannya pun konstan tidak fluktuaktif, juga pertimbangan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu," ujar Nurochman, Jumat (6/12).
Baca Juga: Kopi Asal Kota Batu Diminati Perusahaan Asal Mesir, Pesan 240 Ton untuk Tahun 2022
Dijelaskan, memang sudah seharusnya pengusaha memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya, sehingga totalitas dan produktivitas pekerja juga optimal dan meningkat dalam menjamin keberlangsungan tempat kerjanya.
"Simbiosis mutualisme harus tercipta di lingkungan kerja. Penghitungan upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, di mana inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tersebut yaitu 8,51 persen," pungkasnya. (asa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News