Pemilu 2019, Sejumlah Caleg di 5 Kabupaten/Kota Harus Jalani Sidang Bawaslu Provinsi Jatim

Pemilu 2019, Sejumlah Caleg di 5 Kabupaten/Kota Harus Jalani Sidang Bawaslu Provinsi Jatim Kegiatan rakor evaluasi Bawaslu Provinsi Jatim. foto: YUNIARDI SUTONDO./ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selama Pemilu tahun 2019, Bawaslu Jatim mencatat ada sejumlah calon anggota legislatif yang tersebar di lima kabupaten/kota harus berhadapan dengan majelis hakim Bawaslu Jatim dalam persidangan pelanggaran administrasi pemilu.

Kelima kabupaten/kota tersebut meliputi Ponorogo, Jombang, Kota Batu, Sampang, dan Pamekasan. "Pelanggaran tersebut berkutat pada persoalan periklanan kampanye di luar jadwal. Saat itu ada beberapa caleg yang melanggar memasang iklan kampanye di luar ketentuan waktu. Mungkin mereka ingin segera bersosialisasi dan ingin segera dikenal masyarakat, sehingga harus melanggar jadwal yang ditentukan. Akhirnya kita lakukan tindakan dan menggelar persidangan atas kasus tersebut," ujar Nurlia Anggraeni, Kordiv Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim di sela-sela kegiatan rapat evaluasi gugus pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (8/12) malam.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri

Terkait persoalan tersebut, mantan wartawan senior ini meminta masukan konstruktif dari para awak media yang mungkin terdampak langsung atas regulasi soal pengaturan iklan kampanye. "Kami berharap ke depan kita akan bisa seiring sejalan. Sehingga akan ada rekomendasi untuk persiapan pilkada di 19 kabupaten kota di Jatim tahun 2020 nanti," harapnnya.

Menurutnya, pemilu tahun 2014 lalu bisa dibilang sebagai surganya media. Sebab saat itu tidak ada pembatasan jumlah dan waktu penayangan iklan kampanye. Hanya konten yang dibatasi. Namun di Pilkada tahun 2015, hal tersebut mulai dilakukan pembatasan.

"Dan pada pemilu 2019 sebenarnya mulai ada lagi kelonggaran aturan. Sepanjang tidak mencantumkan jati diri, periklanan media tidak ada pembatasan. Kebijakan ini sejatinya kembali melonggarkan media. Untuk itu ke depan bagaimana kami bisa ada masukan dan rekomendasi untuk kita sampaikan ke pusat terkait kelonggaran periklanan kampanye di media massa," tandasnya.

Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Sementara Purnomo Satrio Pringgodigdo, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jatim mengungkapkan bahwa, ke depan masih ada beberapa skenario yang akan dihadapi penyelenggara pemilu.

"Mulai Pilkada yang seharusnya dilaksanakan serentak tahun 2024, mungkin akan dimajukan yahun 2022. Tak hanya itu, pembagian rezim pemilu nasional dengan pemilu kepala daerah. Mungkin masih banyak skenario lain. Misalnya sistem proporsional tertutup. Karena itu kita berharap untuk saling berbagi informasi. Momentum sekarang ini bisa menjadi pemicu kebersamaan, agar demokrasi di tingkat lokal untuk dijaga bersama," harap komisioner bawaslu yang masih lajang ini. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO