SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang direktur sebuah perusahaan konstruksi di Kabupaten Bojonegoro, PT PLA, berinisial MNA alias D (48), terancam enam tahun penjara akibat diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Saat ini Penyidik Pajak kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II telah menyerahkan tersangka MNA alias D, beralamat di Situbondo, ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (10/12) kemarin.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” cetus Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (11/12).
Akibat perbuatan tersangka MNA selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016 tersebut, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sektor perpajakan senilai Rp 391.838.720,00.
Kata Lusiani, tindak pidana perpajakan itu dilakukan tersangka di Kabupaten Bojonegoro yang merupakan lokasi kantor PT PLA di mana perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Bojonegoro.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim II, Susanto menambahkan, proses atas kasus ini sebenarnya sudah lama. Tapi pihaknya melakukan upaya persuasif, agar tersangka mau untuk membayar PPN, namun tidak dihiraukan.
Lalu kasus itu mulai diproses awal tahun 2019. Setelah berkas dan barang bukti lengkap, tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk diproses secara hukum.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas Susanto. (sta/ian)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News