TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah spanduk dan banner berbau provokasi yang terpasang di sekitar lokasi pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban dibredel Satpol PP Kabupaten Tuban, Kamis (12/12).
Pencopotan spanduk dan banner itu lantaran pemasangannya tidak sesuai dengan perda, sehingga ditertibkan petugas. Di samping itu, spanduk-spanduk itu juga berisi tulisan yang berbau provokasi.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Pencopotan spanduk-spanduk ini mendapatkan pengawalan dari jajaran Polres Tuban. Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menegaskan, pengawalan itu dilakukan karean Polres Tuban sebagai leading sector keamanan dan pihak penengah atas pelaksanaan proyek kilang minyak di Tuban.
"Keberadaan kilang minyak merupakan proyek Nasional yang menjadi program prioritas Presiden dan Kapolri. Sehingga, proyek kilang minyak ini akan tetap dilaksanakan," kata Kapolres Nanang Haryono.
Baca Juga: Lahan Kilang Tuban GRR Kembali Terbakar, Ini Penyebabnya
Pihaknya mengaku telah memerintahkan jajaran untuk segera menertibkan spanduk berbau provokatif di sekitar wilayah yang akan didirikan kilang minyak. Bagi pihak-pihak yang melakukan provokasi, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Untuk giat penertiban banner, tulisan, ataupun pernyataan sikap berbau provokatif yang terpasang di tempat umum. Petugas Satpol PP yang menjalankan, dan kami dari Kepolisian serta TNI bertugas mengamankan kegiatan penertiban tersebut," imbuhnya.
Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, penertiban itu dilakukan karena pemasangan banner dan spanduk itu telah melanggar Perda yang berlaku. "Ada sebanyak 5 banner yang dipasang di fasilitas umum, ini menyalahi perda yang berlaku," ungkapnya. (gun)
Baca Juga: Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News