GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda penyampaian dan pemandangan umum (PU) fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkab Gresik tahap II, di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (12/12).
Dari tujuh fraksi, hanya F-PKB dan F-Nasdem yang membacakan Pandangan Umum (PU). Sementara fraksi lainnya memilih langsung menyerahkan PU kepada pimpinan sidang.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dalam PU-nya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa menyatakan menilai ada hal menarik dari pengajuan 8 Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Gresik tahap II.
Salah satunya, terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019-2039 sebagai revisi Perda No. 08 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, yang dinilainya belum urgen.
"Perda dimaksud masih sangat relevan untuk diberlakukan hingga saat ini, hanya saja pemerintah tidak konsisten dalam pelaksanaanya. Karena itu, Fraksi Nasdem menganggap belum terlalu urgen untuk merevisi dan atau membuat Perda baru tentang RTRW, apalagi hanya untuk kepentingan kawasan ekonomi khusus (KEK) di kawasan Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE) di wilayah Manyar," terangnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara untuk Raperda lain, yakni Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik, Fraksi Nasdem setuju dilakukan penataan dan penguatan terhadap struktur serta kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Perumda BPR Bank Gresik).
"Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan agar Perumda BPR Bank Gresik dapat menjangkau sampai ke pelosok desa, dengan harapan Perumda BPR Bank Gresik dapat bekerja sama dengan BUMDes yang selalu bersinggungan dengan kegiatan dan aktivitas ekonomi masyarakat desa," jelas Musa.
Untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta, Fraksi Nasdem berharap dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat tercapai keadilan sosial bagi masyarakat.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Hanya, Fraksi Nasdem memberikan catatan pada Bab XIII bagian kesatu kerja sama pasal 101 perlu dilakukan kajian dan penegasan terhadap pihak lain sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapan model kerja sama dengan pihak lain," pintanya.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, kata Musa, Fraksi Partai Nasdem perlu mengusulkan pembentukan badan khusus pengelola parkir guna untuk meningkatkan PAD dan adanya kepastian serta tanggungjawab yang jelas dalam pengelolaannya.
"Untuk Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, Fraksi Nasdem dapat memahami dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2017 dan perlunya penataan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan beban kerja, sehingga prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efesien dapat tercapai. Tentunya, perlu dilakukan kajian secara menyeluruh sehingga prinsip-prinsip tersebut dapat tercapai," terangnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Sedangkan untuk Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa, Fraksi Nasdem setuju dengan usulan tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan harga sewa yang tinggi kepada masyarakat. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News