SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kota Delta kini harus lebih berusaha keras untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, pihak Satlantas Polresta Sidoarjo mulai mewajibkan para pemohon SIM untuk mengikuti tes psikologi. Baik mengurus baru maupun perpanjangan surat mengemudi tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Tertuang dalam pasal 36, para pemohon SIM wajib melaksanakan tes psikologi terlebih dahulu," cetus Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Eko Iskandar.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Sebab, dalam tes tersebut akan menilai tentang kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. "Sekaligus untuk menekan angka kecelakaan.Masih banyak kasus laka tunggal gara-gara kelalaian pengendara," terang Eko.
Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu menambahkan bahwa hal tersebut tidak hanya berlaku di Sidoarjo saja. Melainkan seluruh wilayah Jawa Timur. "Khusus di Sidoarjo, biaya tes psikologi gratis hingga tanggal 21 Desember," paparnya.
Tes psikologi yang wajib dilakukan oleh para pemohon SIM di Sidoarjo berisi 30 soal pernyataan. Koordinator Tes Psikologi Wilayah Sidoarjo, Nuraini Al Aula mengatakan, tesnya sendiri dilakukan secara tertulis.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Tesnya berisi 30 soal pernyataan ya atau tidak yang harus dijawab oleh para pemohon SIM dengan jawaban yang sesuai dengan diri pemohon SIM. Hasil dari tes tersebut dapat langsung diketahui setelah pemohon sim telah menyelesaikan dan menyerahkan kertas tes psikologinya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tes psikologi untuk para pemohon SIM berbeda dengan tes psikologi untuk masuk kerja di perusahaan.
"Tentunya berbeda dengan psikotes untuk masuk kerja. Karena beda tujuannya sehingga alat tes yang digunakan juga agak berbeda," terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dirinya juga menyampaikan sebelum pemohon SIM melakukan tes psikologi, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan.
"Untuk persyaratan, pemohon SIM baru harus menyerahkan fotokopi KTP 1 lembar. Sedangkan untuk pemohon yang melakukan perpanjangan harus menyerahkan fotokopi KTP 1 lembar dan fotokopi SIM yang lama 1 lembar. Setelah itu pemohon SIM diberikan kertas tes psikologi oleh para penguji," jelasnya.
Selain itu bagi para pemohon SIM yang gagal dalam tes psikologi juga tak perlu bingung. "Pemohon SIM yang gagal tes psikologi akan kita berikan waktu 30 hari untuk mengulang kembali tesnya atau remidi. Dan untuk remidinya tidak kita kenakan biaya sama sekali," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Nuraini juga menambahkan bahwa saat ini pelayanan untuk tes psikologi SIM dilaksanakan secara gratis. Namun mulai tanggal 23 Desember akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.
Sementara itu, seorang pemohon SIM A yang melaksanakan tes psikologi, Sandhi Yudha, mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian terkait digelarnya tes ini.
"Menurut saya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian selangkah lebih maju dan sangat sesuai untuk diterapkan. Karena bisa tahu karakter seseorang yang nantinya akan mendapatkan SIM. Dan juga menurut saya, soal tes psikologinya juga tidak terlalu sulit untuk dikerjakan," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News