KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD), Workshop Manajemen (BWM) Kota Batu bekerja sama dengan Desa Junrejo menggelar sosialisasi hukum penggunaan keuangan desa bertempat di Balai Desa Junrejo, Sabtu (21/12).
Tampil sebagai pemateri, Kasintel Kejari Batu Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H., dan Kanit Pikor Polres Batu, Aipda Yudi Priyoutomo, S.H. Sedangkan pesertanya seluruh perangkat Desa Junrejo, BPD dan LPMD.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Deddy Agus Oktavianto sangat mengapresiasi langkah Kepala Desa Junrejo Andi Faisal yang sangat peka terhadap risiko permasalahan dengan aparat penegak hukum (APH) jika salah dalam melaksanakan roda pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD daerah.
Menurutnya, yang harus dipahami oleh Pemerintah desa adalah bagaimana pengelolaan keuangan di desa itu. Apakah penggunaannya sudah sesuai dengan perencaan yang matang, maupun juklak juknis sesuai ketentuan pada peraturan kementrian desa dan tata kelola keuangan yang benar, akuntabel, dan realistis.
Deddy Agus menekankan agar pemerintah desa dan perangkatnya benar-benar teliti dan jeli ketika sudah melaksanakan kegiatan pembangunan fisik. Sebab kelemahan program fisik yang paling sering adalah kurang benar dalam cara pembuatan SPJ. Semisal kurangnya volume fisik kerjaan dan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikeluarkan oleh bendahara desa.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Hal inilah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menemukan suatu pekerjaan dan volume fisiknya tidak realistis, maka pihak Kejaksaan akan mengingatkan terlebih dahulu masalah itu.
"Asalkan persoalan selisih angka dan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek detailnya tidak besar masih wajar, maka wajib dibenarkan," ungkpanya.
Sementara itu, Kanit Pikor Aipda Yudi Priyoutomo, S.H., menyampaikan terkait banyaknya kepala desa di Indonesia yang ditahan oleh pihak aparat hukum, karena kurang paham dalam melakukan perencanaan pekerjaan di wilayahnya. Terutama masih lemahnya para perangkat desa, yang notabene dalam jabatanya bukan pada bidangnya.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Ditambah lagi, peran masyarakat yang masih enggan untuk mengawal pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa. Maka dengan dilakukan diklat pelatihan terkait sosialisasi hukum dalam pengelolaan anggaran desa, akan bisa lebih baik dan terkontrol secara rinci dan meminimalisir penyelewengan DD dan ADD di setiap Pemerintah desa.
"Kami sebagai lembaga negara siap membantu Pemerintahan desa, ketika dibutuhkan untuk memberikan gambaran atau padangan pada persoalan hukum," ujarnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News