BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra sebagai mantan Kasubdit III Tipikor Polda Jawa Timur tentunya paham betul terkait pemberantasan korupsi dengan aneka modus.
Hal ini dibuktikannya dengan dengan mengungkap pungli yang terjadi di Pasar Blega tanggal 14 Oktober lalu dan korupsi penggunaan dana desa oleh Pj. Kepala Desa (Kades) Lerpak tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Di kasus perkara pungli Pasar Blega, ia mengamankan 7 orang. Sementara kasus korupsi dana desa di Desa Lerpak, 1 orang diamankan.
Ia meminta kepada para kepala desa di Bangkalan agar mempergunakan anggaran dari pemerintah sebagaimana mestinya, yaitu untuk pemberdayaan dan pembangunan desa.
"Laksanakan sesuai dengan program, kegiatannya harus baik jangan sampai asal-asalan. Seperti pembangunan infrastruktur, maka pembangunan infrastruktur yang baik dan benar agar masyarakat tidak dirugikan," kata Kapolres Bangkalan saat rilis ungkap korupsi dana desa oleh Pj. Kades Lerpak di Mapolres Bangkalan, Sabtu (21/12) kemarin.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Sementara Kasatreskrim AKP David Manurung menambahkan, bahwa dalam mengusut kasus Pj. Desa Lerpak pihaknya membutuhkan waktu hingga satu tahun. Pihaknya telah memanggil sebanyak 31 saksi untuk dapat menetapkan tersangka. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News