Polres Bangkalan Rilis Kasus Pungli Pasar Blega dan Korupsi Dana Desa Lerpak

Polres Bangkalan Rilis Kasus Pungli Pasar Blega dan Korupsi Dana Desa Lerpak Kapolres Bangkalan AKBP Rama S.Putra (kanan) dan Kasatreskrim AKP David Manurung menunjukkan barang bukti.

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra sebagai mantan Kasubdit III Tipikor Polda Jawa Timur tentunya paham betul terkait pemberantasan korupsi dengan aneka modus.

Hal ini dibuktikannya dengan dengan mengungkap pungli yang terjadi di Pasar Blega tanggal 14 Oktober lalu dan korupsi penggunaan dana desa oleh Pj. Kepala Desa (Kades) Lerpak tahun anggaran 2016.

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Di kasus perkara pungli Pasar Blega, ia mengamankan 7 orang. Sementara kasus korupsi dana desa di Desa Lerpak, 1 orang diamankan.

Ia meminta kepada para kepala desa di Bangkalan agar mempergunakan anggaran dari pemerintah sebagaimana mestinya, yaitu untuk pemberdayaan dan pembangunan desa.

"Laksanakan sesuai dengan program, kegiatannya harus baik jangan sampai asal-asalan. Seperti pembangunan infrastruktur, maka pembangunan infrastruktur yang baik dan benar agar masyarakat tidak dirugikan," kata Kapolres Bangkalan saat rilis ungkap korupsi dana desa oleh Pj. Kades Lerpak di Mapolres Bangkalan, Sabtu (21/12) kemarin.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Sementara Kasatreskrim AKP David Manurung menambahkan, bahwa dalam mengusut kasus Pj. Desa Lerpak pihaknya membutuhkan waktu hingga satu tahun. Pihaknya telah memanggil sebanyak 31 saksi untuk dapat menetapkan tersangka. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO