GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH FT (Fajar Trilaksana), Andi Fajar Yulianto merespons matinya ikan-ikan di Kali Lamong yang ditengarai tercemar limbah.
Menurut Fajar, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik sudah mengetahui adanya dugaan pencemaran limbah di Kali Lamong, maka masyarakat yang dirugikan bisa menggugat DLH setempat.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Dinas LH Gresik jika terbukti ada indikasi lalai dalam menertibkan kondisi Kali Lamong, maka pihak yang benar-benar terdampak (masyarakat, Red) hingga timbul kerugian maka dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (GPMH) ke pengadilan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/12).
Fajar mengungkapkan, pencemaran Kali Lamong adalah salah satu fakta kurang maksimalnya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melakukan penelusuran bagi perusahaan yang seharusnya wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 23 UUPPLH, yang diperkuat oleh Permen LH No. 5 tahun 2012," terang Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Gresik ini.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Pemkab Gresik yang wilayahnya terlewati jalur aliran Sungai Lamong harus tegas terhadap perusahaan di sekitar Kali Lamong. Dalam aturan sudah gamblang seperti pada Pasal 53 dan 54 UUPPLH. Intinya, bagi setiap orang yang diketahui melakukan pencemaran lingkungan, maka wajib hukumnya untuk melakukan penanggulangan terhadap kerusakan lingkungan hidup dengan wajib melakukan pemulihan lingkungan yang berdampak. Termasuk, wajibnya untuk mengembalikan nilai fungsi dan manfaat lingkungan," urainya.
Dengan demikian, tambah Fajar, jika memang diketahui ada pihak yg sengaja melakukan pembuangan limbah hingga mengakibatkan rusaknya lingkungan, terlebih sampai mengakibatkan kerugian masyarakat terhadap manfaat dari Kali lamong, termasuk DLH jika terbukti ada indikasi lalai dalam menertibkan kondisi ini, maka bisa digugat.
"Masyarakat yang dirugikan bisa melayangkan gugatan atas lalainya Pemkab Gresik dan DLH," pungkasnya. (hud/dur)
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News