Fajar: Masyarakat Bisa Gugat Pemkab dan DLH Gresik Atas Tercemarnya Kali Lamong

Fajar: Masyarakat Bisa Gugat Pemkab dan DLH Gresik Atas Tercemarnya Kali Lamong A. Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH FT (Fajar Trilaksana), Andi Fajar Yulianto merespons matinya ikan-ikan di Kali Lamong yang ditengarai tercemar limbah.

Menurut Fajar, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab sudah mengetahui adanya dugaan pencemaran limbah di Kali Lamong, maka masyarakat yang dirugikan bisa menggugat DLH setempat.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Dinas LH jika terbukti ada indikasi lalai dalam menertibkan kondisi Kali Lamong, maka pihak yang benar-benar terdampak (masyarakat, Red) hingga timbul kerugian maka dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (GPMH) ke pengadilan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/12).

Fajar mengungkapkan, pencemaran Kali Lamong adalah salah satu fakta kurang maksimalnya Pemerintah Kabupaten dalam melakukan penelusuran bagi perusahaan yang seharusnya wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 23 UUPPLH, yang diperkuat oleh Permen LH No. 5 tahun 2012," terang Sekretaris DPC Peradi Kabupaten ini.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

"Pemkab yang wilayahnya terlewati jalur aliran Sungai Lamong harus tegas terhadap perusahaan di sekitar Kali Lamong. Dalam aturan sudah gamblang seperti pada Pasal 53 dan 54 UUPPLH. Intinya, bagi setiap orang yang diketahui melakukan pencemaran lingkungan,  maka wajib hukumnya untuk melakukan penanggulangan terhadap kerusakan lingkungan hidup dengan wajib melakukan pemulihan lingkungan yang berdampak. Termasuk, wajibnya untuk mengembalikan nilai fungsi dan manfaat lingkungan," urainya.

Dengan demikian, tambah Fajar, jika memang diketahui ada pihak yg sengaja melakukan pembuangan limbah hingga mengakibatkan rusaknya lingkungan, terlebih sampai mengakibatkan kerugian masyarakat terhadap manfaat dari Kali lamong, termasuk DLH jika terbukti ada indikasi lalai dalam menertibkan kondisi ini, maka bisa digugat.

"Masyarakat yang dirugikan bisa melayangkan gugatan atas lalainya Pemkab dan DLH," pungkasnya. (hud/dur)

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO