PWNU Jatim: Ucapan Selamat Natal Tidak Perlu Dipertentangkan

PWNU Jatim: Ucapan Selamat Natal Tidak Perlu Dipertentangkan Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Abdul Matin Djawahir (memegang mikrofon) saat memberi keterangan pers di kantor PWNU Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tetap pada pegangan bahwa ucapan Selamat Natal untuk kaum muslim adalah khilafiyah, atau masih dalam perdebatan.

Terkait hal ini, Wakil Rais Syuriah KH Abdul Matin Djawahir menyerahkan kepada individu masing-masing.

Baca Juga: Sertifikasi Aset Tanah NU dan Ormas Keagamaan di Jatim Bakal Semakin Dipercepat

"Yang boleh berkeyakinan boleh, silakan. Bagi yang tidak, ya tidak. Kalau tidak punya kepentingan apa-apa ya diam saja," ujar Matin di kantor , Surabaya, Selasa (24/12).

Sikap ini diambil untuk tetap menjaga keutuhan Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, baik Islam maupun NKRI harus berjalan berseiring.

"Persatuan dan kesatuan lebih diutamakan selama tidak menyentuh kerusakan akidah kita. Kalau ada pendapat perbedaan ya silakan. Tidak harus sama. Demi utuh Islam dan NKRI," tuturnya.

Baca Juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, PCNU Tuban Sukses Gelar Haul Masyayikh dan PCNU Award 2024

Selama ini, kata Matin, masalah perdebatan pengucapan Selamat Natal tidak kunjung berhenti. Ada yang memperbolehkan, namun lain pihak juga melarangnya. Di kalangan ulama pun perdebatan tersebut masih terus berlangsung.

Sebab itu, demi ukhuwah dan persatuan, memilih jalan tengah. "Tidak perlu dipertentangkan. Tidak boleh ya terserah, kalau yang perlu bupati, gubernur, ya silakan. Bukan berarti merusak iman kita. Akan tetapi Allah tidak melarang berbuat baik kepada orang yang tidak memusuhi Islam," terangnya.

Sementara itu soal Banser jaga gereja, Matin memberi izin, meski tidak ada instruksi khusus.

Baca Juga: Sah, Gus Kikin Terpilih jadi Ketua PWNU Jatim dengan Dukungan 88 Persen

"Banser boleh jaga gereja. Tapi tidak ada instruksi. Kalau ada permintaan pemerintah, ya silakan. Tidak ada larangan," pungkasnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO