GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tujuh fraksi DPRD Gresik sepakat tak menyetujui disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019 - 2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030.
Hal ini terungkap dalam paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) tahap II, Pendapat Akhir (PA), dan Pengambilan Keputusan dalam paripurna di ruang paripurna DPRD Gresik, Kamis (26/12).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ketua Pansus I, Hj. Wafiroh Ma'sum (FKB) yang bertanggungjawab atas pembahasan Raperda perubahan RTRW menyatakan, ada sejumlah pertimbangan logis Raperda tersebut tak disetujui.
"Ada sejumlah persyaratan yang tak bisa dipenuhi, di antaranya persetujuan substansi Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. Di dalamnya berupa dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan juga persyaratan lainnya belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW," paparnya.
Juru bicara F-PDIP Jumanto menyatakan, RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Jumanto menjelaskan, untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017. Selanjutnya, baru lah dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Gresik 2019-2039 berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018.
Setelah melakukan revisi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan peraturan daerah kabupaten sebagai legalitas formal sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU No. 26 Tahun 2007).
"Sebagai tindaklanjut pembahasan, Pemerintah Kabupaten Gresik di samping menyampaikan Raperda Perda RTRW kepada DPRD, Pemkab telah mengirimkan KLHS, dan permohonan rekomendasi BIG ke procinsi. Namun sampai dengan pembahasan Raperda, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, dan juga persyaratan lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Dalam paripurna itu, tujuh fraksi hanya menyetujui tiga Raperda untuk disahkan dan dikirim ke Gubernur Jatim untuk fasilitasi. Yakni, Raperda tentang Penyelengaraan dan Retribusi Parkir; Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Paripurna yang juga dihadiri Wabup Moh. Qosim, Wakil Ketua DPRD Asluchul Alif, Mujid Riduan, Sekda Andhy Hendro Wijaya, dan Kepala OPD. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News