PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan puluhan pelaku balap liar beserta sepeda motornya dalam operasi penertiban yang berlangsung Jum’at (27/12/19) malam pukul 00.30 WIB.
Puluhan kendaraan roda dua (motor) milik para pelaku balap liar itu diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan saat operasi di sepanjang jalan Diponegoro dan jalan Jokotole.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2025, Polisi Razia Balap Liar di Bypass Balongbendo Sidoarjo
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari melalui Kasubbaghumas Iptu Nining Dyah PS mengatakan, operasi penertiban itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari adanya aduan serta informasi masyarakat, sekaligus pengamanan menjelang Tahun Baru 2020.
"Operasi penertiban balap liar akan terus dilaksanakan oleh Polres Pamekasan dan jajaran. Kita tinggal pantau di mana saja lokasi atau wilayah yang dijadikan arena balap liar. Setelah diketahui dan pasti, petugas gabungan dari polres segera bertindak," terang Nining, Jumat (27/12).
Dalam operasi tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 74 kendaraan roda dua dan pengemudinya yang rata-rata masih remaja.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Untuk sementara, puluhan kendaraan tersebut diamankan di halaman Mapolres Pamekasan untuk diproses lebih lanjut. Motor-motor itu bisa diambil dengan beberapa persyaratan, lantaran banyak yang sudah tidak sesuai standar.
"Untuk pengambilan sepeda motor oleh pemiliknya disyaratkan harus ada pernyataan dari orang tua, untuk yang pelajar harus juga menyertakan surat dari kepala sekolah. Ini kami lakukan biar tidak mengulangi lagi dan membuat efek jera," ujarnya.
Selain surat keterangan, pemilik juga diminta melengkapi semua surat-surat kendaraannya, dan mengganti part motor yang tidak sesuai spek dengan standarnya.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Operasi penertiban kali ini melibatkan tim gabungan terdiri dari personel Polres Pamekasan, Pom TNI, dan Kodim 0826 Pamekasan. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News