PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Realisasi lima pajak daerah di Kabupaten Pasuruan berhasil mencapai target PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2019, bahkan melebihi target yang ditetapkan. Kelima pajak daerah itu adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan), dan Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, hingga 27 Desember 2019, target penerimaan pajak hotel yang dipatok Rp 9 miliar terealisasi Rp 9,3 miliar. Pajak restoran dari Rp 21,5 miliar tercapai Rp 23,8 miliar. Target penerimaan PBB P2 yang dipatok Rp 70 miliar tercapai Rp 70,7 miliar. Pajak penerangan jalan ditargetkan Rp 127 miliar tercapai Rp 128,36 miliar, serta pajak air tanah yang ditargetkan Rp 35,5 miliar tercapai Rp 37 miliar.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan BKD Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman mengatakan, pihaknya melakukan berbagai macam upaya untuk bisa mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan.
“Upaya tersebut yakni intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk intensifikasi yakni opsir (operasi sisir) dengan melakukan penagihan ke wajib pajak secara langsung. Menjelang pergantian tahun 2019 ke 2020, intensitas penagihan lebih ditingkatkan. Bahkan, sabtu minggu atau hari libur, tetap dilakukan,” ujar Fathur.
“Seluruh petugas kita kerahkan demi dapat melakukan penagihan ke semua wajib pajak. Karena tidak semuanya memiliki kesadaran yang tinggi dalam membayar pajak. Makanya sabtu minggu atau tanggal merah tetap kita keliling,” tambah Fathur, Jumat (27/12).
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Khusus untuk hotel dan restoran, BKD Kabupaten Pasuruan memasang tapping box (kotak perekaman). Tapping box ini akan memantau pembayaran pajak yang disetorkan dari sektor hotel dan restoran ke pemerintah daerah (pemda). Menurut Fathur, dengan menggunakan tapping box, wajib pajak terhindar dari laporan fiktif internal, karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sementara pemerintah, bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keefektifan dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Sedangkan bagi masyarakat, bisa mengetahui jelas informasi pajak yang dibayarkan benar masuk ke kas negara.
“Cara kerjanya, tapping box dipasang di antara point of sales, (cash register/CPU) dan printer. Aplikasi digital tapping box ini efektif untuk meningkatkan PAD pada item pajak hotel dan restoran,” tegasnya.
Ada pula cara ekstensifikasi. Upaya ekstensifikasi lebih pada menggali potensi wajib pajak yang baru. Dalam artian kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan perluasan objek pajak. “Contoh yang sederhana sekarang ini tempat wisata Cimory di Prigen. Nah itu kan baru saja buka 1 Desember lalu. Sehingga sebulan setelahnya bisa dikenai pajak hiburan,” ungkapnya. (par/ns)
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News