
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tulangan berhasil mengamankan I Gede Budi Santika (45), warga Kebraon Gang II no 11 Karangpilang, Surabaya, yang tega mencabuli bocah berumur 11 tahun berinisial LA.
Awalnya, pria asal Kebraon Gang II no 11 Karangpilang, Surabaya ini datang ke rumah kekasihnya, sebut saja Mawar, pada Minggu (08/12/2019) lalu. Rumah kekasihnya itu berada di Desa Grogol, Tulangan. Niatnya sih untuk berkencan.
Boy, sapaan akrab pelaku, tiba di rumah tersebut sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, saat tiba di sana, kekasihnya pamit pergi ke RSUD Sidoarjo.
"Jenguk saudaranya yang sakit," ungkap AKP Gatot Setyo Budi, Kapolsek Tulangan, Selasa (31/12/2019).
Saat ditinggal, lanjut Gatot, anak angkat Mawar, LA, dititipkan kepada pelaku. LA saat itu sedang serius mengerjakan tugas sekolah di ruang depan.
Entah setan apa yang memengaruhi isi otak si Boy. Melihat LA, Boy gelisah dan tidak mampu menahan birahinya. Ia pun mencari pelampiasan. "Nah, karena sudah terlanjur birahi, apalagi kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi, bocah yang masih duduk di bangku kelas 7 SMP itu pun menjadi sasaran," terang Gatot.
Pikiran jahat Boy pun muncul. LA dirayu untuk duduk di kursi tengah rumahnya. "Pura-pura mengobrol," tambah Gatot.
Selang kemudian, tubuh korban digerayangi pelaku. Tidak kuasa menahan nafsu bejatnya, AL pun dicumbunya secara paksa. "Korban tak kuasa melawan, karena pelaku tinggi dan bertubuh kekar," lanjutnya
Tidak berhenti di situ, pelaku semakin bernafsu. Tubuh korban dibopong ke kamar. "Berniat mencabuli korban," tegas mantan Kasatreskrim Polres Jombang itu.
Bahkan, korban hampir diperkosa. Beruntung korban bisa melepaskan diri. Hal itu dimanfaatkan korban untuk berlari sembari berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar tetangga. Pelaku lari ketakukan dan keluar rumah. Aksi bejat pria biadab itu pun pupus.
"Pelaku bersembunyi di rumah warga untuk meminta perlindungan," cetus Gatot.
Atas peristiwa tersebut, tetanga korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Tulangan. Hingga kini, Boy si lelaki bejat masih mendekam di sel tahanan Polsek Tulangan.
"Pelaku terancam Pasal 81 dan atau 82 UU no. 23 th 2002 telah dirubah dng UU no. 35 th. 2014 tentang Perlindungan anak. Hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Gatot. (cat/rev)