Anggota LBH Malang 19.III, dan beberapa perwakilan elemen masyarakat usai meresmikan pos batu.
"Ya, dengan keberadaan kantor cabang ini, setidaknya masyarakat menengah ke bawah yang berada di Kota Batu setidaknya mendapatkan keadilan. Jadi jangan berpikiran bahwasanya menggunakan jasa seorang pengacara itu harus membayar mahal. LBH 19.lll Malang ini memang gratis, alias tidak dipunggut biaya sepeser pun," ungkap dia.
Saat disinggung terkait dengan program ke depan, ia menggungkapkan juga bakal bekerja sama dengan Satlantas Polres Batu dan Ojek Online.
"Program kami (LBH 19.lll Malang) ini sebenarnya banyak. Salah satunya, kami bakal menggelar diskusi publik tentang sadar hukum berlalu lintas. Tujuannya agar masyarakat Kota Batu, lebih perduli dan mentaati semua peraturan lalu lintas. Sehingga, angka kecelakaan di Kota Batu dapat diantisipasi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua LBH 19.lll Malang, Andi Rachmanto, S.H. Pihaknya ingin menciptakan masyarakat yang melek tentang hukum. "Kami (LBH 19.lll Malang), bakal memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada masyarakat di sekitar Kota Batu," tandasnya.
Alumnus FH Unisma Malang ini menyebutkan, bahwa hal itu sesuai dengan UU No. 16, Tahun 2011. "Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh LBH kepada perseorangan maupun kelompok dan atau masyarakat yang kurang mampu. Sebab, semua orang di mata hukum adalah sama," pungkas dia. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




