SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Andriyanto (39) harus mendekam di balik jeruji penjara. Warga Taman RT 05/RW 01, Kecamatan Taman itu digulung polisi karena kedapatan memiliki sepoket sabu-sabu (SS).
Polisi berhasil mengendus pergerakan tersangka dari informasi yang disampaikan masyarakat. Pria 39 tahun itu kerap melakukan transaksi SS. Berbekal informasi itulah, polisi mulai memantau pergerakan tersangka.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Berlahan tapi pasti, polisi berhasil mengetahui jika tersangka usai melakukan transaksi barang haram di sekitar Pasar Wisata Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman. Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung meringkus tersangka. “Dari laporan masyarakat, kami berhasil memburu jejak tersangka,” terang Kapolsek Taman Kompol Himawan Setiawan.
Namun, tersangka juga sempat mengelak saat ditangkap polisi. Warga Taman itu sempat membuang bungkus rokok saat didekati polisi. Upaya itu berhasil diketahui salah satu anggota di lapangan. Bungkus rokok yang dibuang tersangka diambil dan setelah dicek, terdapat satu poket SS. “Beratnya 0,44 gram,” imbuh pria yang baru naik pangkat itu.
Tersangka pun tak mampu mengelak lagi. Berdasar barang bukti yang ditemukan itu pula, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Taman.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Himawan juga menegaskan, pihaknya akan terus berusaha untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Taman. Oleh karena itu, polisi akan mengembangkan kasus narkotika itu. Sasarannya adalah memburu para bandar atau pemasok dari jaringan tersebut. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News