JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran melakukan mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.
Dari data yang didapat, pelaku pencabulan diketahui bernama AS (21), yang tiap harinya berprofesi sebagai pemasang sound system. Ironisnya, pelaku masih kerabat (Paman) dari korban yang berinisial ZS (3).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Peristiwa bejat tersebut terjadi pada Selasa (26/11) tahun lalu. Ketika itu, ZS sedang bermain di rumah pelaku, waktu ayah korban sedang dirawat di Rumah Sakit.
“Kejadiannya pada tahun lalu sekira pukul 15:00 WIB. Saat itu korban bermain di rumah pelaku, sebab ayahnya sedang dirawat di Rumah Sakit,” ucap Kanit PPA Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suhartatik saat ditemui media di ruang kerjanya, Jum’at (04/01/20).
Saat kejadian, lanjut Retno, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan jilbab milik korban. Kemudian, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjilati seluruh bagian tubuh korban, termasuk alat vitalnya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
“Pelaku menjilati tubuh korban, kemudian memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban,” terangnya.
Terbongkarnya kasus pencabulan yang menimpa anak bawah umur ini karena korban merasa kesakitan di bagian alat vitalnya saat buang air kecil. Kemudian, korban melapor ke orang tuanya. Setelah ditanya, ia menjawab bahwa AS nakal.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban sempat memeriksakan sakit pada alat vital anaknya ke dokter. Bahkan, pihak keluarga juga melakukan mediasi yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Namun, pelaku tak mau mengakuinya, akhirnya dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
“Karena penasaran, orang tua korban terus menanyai anaknya. Proses mediasi pun tidak membuahkan hasil. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang, pada 27 Desember 2019,” kata Retno.
Masih menurut Retno, dari keterangan warga sekitar, pelaku diketahui sering mabuk-mabukan. Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Jombang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Retno. (aan/rev)
Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News