Toko Modern Menjamur dan Langgar Perda, Dewan Warning Eksekutif

Toko Modern Menjamur dan Langgar Perda, Dewan Warning Eksekutif Febriana Meldyawati

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD menyoal menjamurnya toko modern di Kota Mojokerto. Para wakil rakyat itu menilai obral izin toko modern bakal menggencet usaha toko tradisional milik rakyat jelata.

"Banyak juga ditemui toko modern yang melanggar ketentuan zonasi (300 meter dari pasar tradisional, red) dalam perda. Namun baik Dinas Perizinan dan Satpol PP tutup mata," kritik Febriana Meldyawati, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Minggu (5/1).

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Politikus Banteng itu mengaku menerima informasi perihal dugaan pelanggaran perda toko modern. Menurutnya, toko modern di jalan Residen Pamuji di depan pasar tradisional Tanjung Anyar jelas melanggar perda. Namun, dinas terkait malah menerbitkan perpanjangan izin.

"Jelas melanggar Perda 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern," tegasnya.

Lebih lanjut, Febriyana menjelaskan semangat zonasi toko modern dalam perda 18 tahun 2015 adalah untuk melindungi toko kelontong dan toko kecil yang mana mereka adalah pemilik modal kecil. "Kalau jelas-jelas dilanggar lalu di mana kah posisi pemerintah jika masih membiarkan pelanggaran perda ini terus dilakukan?," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Ke depan ia mendesak kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari agar tegas membatasi atau melakukan moratorium izin toko modern yang jumlahnya sudah menjamur. Terutama yang melanggar zonasi.

"Harus ada ketegasan pemerintah. Jangan bersembunyi di balik investasi, tapi membunuh ekonomi rakyat," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO