MALANG, BANGSAONLINE.com - Reklame berukuran besar yang berdiri di atas bangunan toko AVIA Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen, Kota Malang, dilakukan penyegelan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP setempat, Senin (06/01/20) siang.
"Belum ada izin dari DPMPTSP dan belum bayar pajak ke Bapenda, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindaknya," ujar Sekkota Malang Wasto terkait dugaan pelanggaran reklame di toko AVIA.
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
Hal senada disampaikan oleh Kepala Disnaker - DPMPTSP Erik S Santoso. "Reklame tersebut belum memiliki izin dan belum membayar pajak," tegasnya pada awak media, Senin (06/01/20).
Sementara menurut Kepala Bapenda Ade Herawanto, reklame itu dipasang sudah sepekan lalu. "Dia pasang sendiri. Tidak kulonuwun, gak ada izin sama sekali. Pajak pun belum dibayar. Karena tidak berizin, sehingga kami melakukan penyegelan dan segera melakukan pemanggilan," tandasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menegaskan tindakan penyegelan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai SOP. Selanjutnya, akan melakukan pemanggilan kepada pemilik reklame.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Di sisi lain, salah seorang perwakilan manajemen toko AVIA mengakui pihaknya menyewakan space reklame dengan kompensasi perawatan gedung toko. "Kami sewakan space reklame sudah berjalan 10 tahun lebih, baru kali ini menemui masalah," tutur pria berkacamata ini seraya meminta namanya tak dipublikasikan.
"Kami serahkan permasalahannya kepada pihak terkait, kami di sini sekedar menyewakan," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News