PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan guru di Kabupaten Pasuruan mengeluh karena setiap kegiatan dikenakan iuran.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru di Kabupaten Pasuruan mempertanyakan iuran pembuatan kaos Hari Guru Nasional sebesar Rp 85.000, dan iuran workshop Rp 150.000. Pasalnya, hingga kini kaos itu belum diterima. Begitu pun untuk workshop tidak ada pelaksanaannya. Diklat Rp 100.000 per guru.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Menurut Lujeng Sudarto, Koordinator Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi), kalau kegiatan workshop tersebut tidak jadi dilaksanakan mestinya duit yang ditarik oleh Dispendik harus dikembalikan kepada para guru sekaligus dengan penjelasan, kenapa workshop tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Kalau sampai melebihi tahun anggaran 2019 tidak ada penjelasan resmi dan tidak ada upaya pengembalian duit tersebut, maka sudah termasuk kategori pungutan liar. Dan masalah ini sudah menjadi ranah dari aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan pro justicia.
Selain workshop, pelanggaran yang sangat krusial dilakukan pejabat Dispendik Kabupaten Pasuruan tidak melaksanakan kegiatan Hari Guru Nasional. Padahal para guru sudah bayar kaos sebesar Rp. 85.000 x 12 guru. Maka uang tersebut terkumpul Rp 1.020.000,-.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
"Pejabat Dinas Pendidikan sudah jelas melakukan tindakan pidana. Bisa jadi itu masuk pasal pungli atau penipuan terhadapa para guru dengan dalih beli kaos dan whorkshop," Kata Lujeng Sudarto.
Masih kata dia, pihaknya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap pungli yang dilakukan olek pejabat Dispendik Kab. Pasuruan. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, Lujeng mengancam akan mendatangi kejaksaan untuk menyerahkan data. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News