Sidang Kasus Pembunuhan Rasidi di Pamekasan Hadirkan Saksi Istri Korban dari Malaysia

Sidang Kasus Pembunuhan Rasidi di Pamekasan Hadirkan Saksi Istri Korban dari Malaysia Anastasha, istri Rasidi korban pembunuhan berencana saat memberikan keterangan saksi kepada Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Rasidi (40) warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, memasuki agenda sidang keterangan saksi dari istri korban.

Anastasha (istri korban) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan membawa ketiga anaknya yang masih kecil dan didampingi sanak familinya juga ditemani kuasa hukumnya, Muslim, Rabu (8/1).

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Pantauan BANGSAONILINE.com, saat sidang berlangsung, Anastasha menjawab seluruh pertanyaan hakim dengan tegas dan tidak ada keraguan sebagai saksi. Mulai dari latar belakang permasalahan kenapa suaminya ditusuk oleh pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia.

Saat selesai sidang, Anastasha menceritakan bahwa ia dengan ketiga anaknya hadir ke kantor Pengadilan Negeri Pamekasan ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus pembunuhan berencana yang menimpa suaminya.

"Saya datang dari Malaysia ke sini untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai kasus pembunuhan berencana yang menimpa suami saya," ujarnya saat ditemui di Kantor PN Pamekasan.

Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Bahkan istri dari korban yang mempunyai empat orang anak tersebut mengaku dua hari lagi akan kembali ke Malaysia. Namun, apabila dirinya diperlukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pamekasan, dia mengaku siap untuk kembali pulang ke Pamekasan.

"Saya datang ke sini (Pamekasan) hari Minggu kemarin, langsung dari Malaysia hanya berharap pembunuhan suaminya di hukum seadil-adilnya," ujarnya.

Dengan berlinang air mata, perempuan empat anak tersebut mengaku, sejak kematian suaminya, dia harus menghidupi keempat anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

"Kemarin saya baru habis melahirkan anak ke empat yang masih berumur 40 hari namun saya tinggalkan di Malaysia demi sidang ini," ucapnya sambil tidak kuat menahan air mata yang terus mengalir menceritakan keadaannya.

Dengan suara memelas, Anastasha menceritakan, sejak kematian suaminya, kali ini dia harus menjadi bapak sekaligus ibu untuk keempat anaknya.

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana ini, Anastasha meminta kepada Hakim agar menjatuhi hukuman seadil-adilnya kepada pelaku.

Baca Juga: Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa

"Suami saya dibunuh karena tidak punya salah. Pelaku ini sudah dihukum seadil-adilnya, biar nanti ada yang mau saya ceritakan kepada anak saya kalau ayahnya meninggal karena dibunuh tanpa kesalahan," tutur Anastasha sembari menyeka air matanya.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Muslim menjelaskan, berdasar keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan bahwa pembunuhan terhadap kliennya itu sengaja direncanakan sebelumnya.

Apalagi menurut Muslim, istri korban mengatakan sebelum kejadian sudah mencium bau bahwa almarhum mau dibunuh bahkan menurut keterangan istri almarhum juga dua hari sebelum kejadian pembunuhan, ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke rumah Ibu almarhum.

Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi

"Orang itu saat masuk ke rumah Ibu almarhum sangat mencurigakan dan bahkan menurut keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa korban ada yang mengintainya," kata Muslim.

Muslim juga mengungkapkan, perbuatan pelaku tersebut dalam kasus ini sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Ada pun perbuatan pelaku tersebut dalam kasus ini sudah memenuhi rumusan pasal 340 KUHP yakni unsur subyektif, yaitu pelaku tersebut dengan sengaja dan berencana lebih dulu melakukan perbuatan, serta yang dilakukan pelaku tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana," terangnya.

Baca Juga: Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

"Selain itu, perbuatan pelaku tersebut juga sudah memenuhi rumusan pasal 340 KUHP yakni unsur subyektif, yaitu pelaku tersebut dengan sengaja dan berencana lebih dulu menyiapkan pisau dan mengintainya," pungkasnya.

Sekadar diketahui pembunuhan yang menimpa Rasidi (korban) dilakukan oleh Ruslan warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (11/7/2019).

Sedangkan korban, Rasidi dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga: Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi sekitar 14.30 WIB di Jalan Raya Bujur tengah tepatnya di selatan Pasar Selasaan, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kemudian, Jum'at (12/7/2019) pukul 01.00 WIB, Ruslan (28) pelaku pembunuhan berhasil diamankan dan ditangkap oleh jajaran personel kepolisian Polsek Tamberu. (yen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO