BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aksi demo puluhan santri dilakukan di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jl. Soekarno Hatta Nomor 17 Bangkalan, Kamis (9/1/2020).
Aksi ini menuntut tindakan BPN yang telah memberikan sertifikat hak milik tanah kepada pihak ketiga, yang berada di pinggi jalan Ringroad Selatan, Kelurahan Mlajah, Bangkalan. Menurut informasi, tanah yang saat ini ditempati gudang Aqua, pada awalnya berada di bawah hak garap atas nama KH. Imam Buchori, setelah dibeli dari warga.
Baca Juga: Bank Mandiri Irit Komentar soal Pembekuan Rekening Yayasan di Bangkalan
Namun, tiba-tiba hak garap tanah tersebut berubah ke pihak lain atas nama Ya'kub. Bahkan bersertifikat. Nah, setelah dari Ya'kub ini, beralih tangan menjadi hal milik Charly.
"Tidak dijual sesuai dengan aturan pemerintah, namun dijual sesuai aturan sendiri," seru Risang selaku koordinator aksi.
Baca Juga: Somasi Diabaikan, Puluhan Orang Datangi Bebek Sinjay Karena Tak Kosongkan Lahan
Terkait hal ini, ia menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada yang berhak atau yang menggarap sejak awal yaitu, KH. Imam Buchori.
Sementara Syaifullah, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Bangkalan mengatakan, bahwa kasus ini sudah mencuat sejak tahun 2018. Di mana sertifikatnya terbit di tahun 2013 yang merupakan tanah garapan. Sedangkan pada tahun 2016 dan 2017, tanah tersebut telah digugat oleh KH. Imam Buvhori secara tata usaha negara.
"Pada bulan Maret 2019 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak menerima gugatan ini dengan alasan ini adalah masalah perdata. Namun, di bulan Desember kemarin, tanah tersebut kembali digugat oleh KH. Imam Buchori ke Pengadilan Negeri Bangkalan," ungkapnya.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
Syaifullah menjelaskan, masalah itu sempat diupayakan mediasi, namun gagal karena hakim yang memimpin mediasi tidak bisa datang. "Dari persidangan nanti ini, akan diketahui mana yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut," ujarnya.
Diketahui, tanah yang dipermasalahkan seluas 3.561 meter. Ia mengaku tidak mengetahui, ketika tanah tersebut dijual kepada Charly, atau disewakan ke pihak Aqua. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News