BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Raya Tangkel, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, yang kini berdiri Rumah Makan Bebek Sinjay, belum menemui titik terang.
Sebelumnya, sengketa tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait administrasi terbitnya sertifikat hak milik (SHM) penggugat M A. Namun gugatan tidak dikabulkan.
Baca Juga: Bank Mandiri Irit Komentar soal Pembekuan Rekening Yayasan di Bangkalan
Setelah itu pihaknya kembali melayangkan gugatan terhadap Choirul Anam ke Pengadilan Negri (PN) Bangkalan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menanggapi hal tersebut, Owner RM Bebek Sinjay, Muhaimin, mengatakan sebagai pihak ketiga ia bakal mematuhi hasil putusan pengadilan tentang status kepemilikan lahan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan siapa pun yang diputus sebagai pemilik lahan.
"Siapapun yang menang M. Toha atau Choirul Anwar, nantinya Sinjay akan melakukan komunikasi membahas kesepakatan untuk keberlanjutan usaha RM Bebek Sinjay," ucapnya, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Somasi Diabaikan, Puluhan Orang Datangi Bebek Sinjay Karena Tak Kosongkan Lahan
Muhaimin mengaku, ia hanya sebagai pihak ketiga selaku penyewa lahan terhadap M. Soleh warga Desa Benangkah untuk melakukan kegiatan usaha.
Dijelaskan, sewa lahan yang dilakukan RM Bebek Sinjay lantaran berdasarkan informasi yang didapat dari warga Benangkah, status kepemilikan tanahnya adalah milik M. Toha. Namun, terjadi polemik setelah pergantian kepala desa.
"Yang kami ketahui lahan milik M. Soleh dan lebih dulu kami yang sewa sebelum kepemilikan lahan Choirul Anam muncul setelah pergantian kepala desa," paparnya.
Baca Juga: Menang Gugatan PTUN, Warga Banangkah Layangkan Somasi Ancam Gusur RM Bebek Sinjay
Menanggapi somasi yang dilayangkan pihak Choirul Anam, Muhaimin mengatakan pihaknya tidak ingin polemik yang terjadi berlanjut. Maka dari itu, ia sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder setempat. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News