BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Makan Bebek Sinjay yang berada di Jalan Raya Tangkel, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, terancam digusur.
Ini setelah gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait administrasi terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dimenangkan oleh Choirul Anam selaku tergugat. Pihak Choirul Anam berencana mengambil alih tanah yang kini ditempati Rumah Makan Bebek Sinjay.
Baca Juga: Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan, Ketua DPD KAI Jatim Sebut Notaris Ceroboh
Kuasa Hukum Choirul Anam, Achmad Shodik, mengatakan, M. Soleh selaku penggugat selain mengklaim tanah tersebut milik kliennya, juga telah melakukan kesepakatan dengan RM. Bebek Sinjay atas sewa bangunan.
"Status tanah yang di atas Bebek Sinjay mutlak milik Choirul Anam. Hal itu diperkuat lagi dengan putusan PTUN yang telah menolak gugatan mereka," ucapnya, Rabu (10/1/2024).
Ia juga mengatakan telah melayangkan somasi terhadap M. Soleh dan pemilik RM Bebek Sinjay agar mengosongkan lahan yang telah ditempati. Jika tidak dikosongkan, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Baca Juga: Bank Mandiri Irit Komentar soal Pembekuan Rekening Yayasan di Bangkalan
"Putusan PTUN nomor: 70/G/2023 harus dipatuhi dan secara yuridis tanah yang telah hak milik atas tanah (SHM) klien kami, maka dari itu dalam somasi kami beri waktu 3 hari untuk mengosongkan bangunan," paparnya.
Shodik mengaku pihaknya sudah mencoba melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Namun, tidak ada respons balik dari pihak M. Soleh.
"Masalah ini sudah hampir 2 tahun sedari tahun 2022 dan proses hukumnya di tahun 2023. Upaya adat ketimuran sudah ditawarkan, namun malah mereka melayangkan gugatan," ujarnya.
Baca Juga: Somasi Diabaikan, Puluhan Orang Datangi Bebek Sinjay Karena Tak Kosongkan Lahan
Sementara Kuasa Hukum M. Soleh, Bachtiar Pradinata, mengatakan gugatan PTUN yang dilayangkan merupakan persoalan administrasi terkait terbitnya SHM milik tergugat. Namun, hakim PTUN berpendapat persoalan tersebut merupakan sengketa hak kepemilikan, bukan administrasi.
"Persoalan ini bukan administrasi, sehingga disarankan diajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) dan kuasa hukum M. Soleh sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas terbitnya SHM," paparnya.
Terkait somasi yang dilayangkan, Bachtiar menyatakan hal itu adalah hak yang bersangkutan. Namun menurutnya, somasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar lantaran perkara masih berlangsung di PN Bangkalan.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
"Sidang masih berlangsung, dan tadi agenda mediasi namun gagal, yang artinya perkara masih berjalan pada proses selanjutnya," tuturnya.
Owner Rumah Makan Bebek Sinjay, Ahmad Muhaimin, tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait status lahan yang kini ditempati untuk usaha.
"Kalau kami menempati tempat itu bukan semata-mata tidak benar, jadi semua hal yang berkaitan dengan sinjay bisa dijadikan bahan terus. Wah, kalau begitu nanti saja, Mas ke tim pengacara aja," pungkasnya. (mil/rev)
Baca Juga: Pembayaran Pajak tak Transparan, Puluhan Rumah Makan di Bangkalan Dipasang Banner Teguran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News