Tim Pengacara Choirul Anam saat memberikan keterangan pada awak media.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Makan Bebek Sinjay yang berada di Jalan Raya Tangkel, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, terancam digusur.
Ini setelah gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait administrasi terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dimenangkan oleh Choirul Anam selaku tergugat. Pihak Choirul Anam berencana mengambil alih tanah yang kini ditempati Rumah Makan Bebek Sinjay.
BACA JUGA:
- Bupati Malang Abaikan Putusan PTUN Surabaya soal Jabatan Kepala Dinkes
- Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pembahasan Pembatalan Sertifikat Hak Milik di Desa Pakijangan
- Kantah Pasuruan Gelar Rapat Bahas Pembatalan SHM di Desa Pakijangan sebagai Objek Eksekusi
- Puluhan Tahun Jadi TKI, Warga Bangkalan Bingung Tanahnya Disertifikat Orang Lain
Kuasa Hukum Choirul Anam, Achmad Shodik, mengatakan, M. Soleh selaku penggugat selain mengklaim tanah tersebut milik kliennya, juga telah melakukan kesepakatan dengan RM. Bebek Sinjay atas sewa bangunan.
"Status tanah yang di atas Bebek Sinjay mutlak milik Choirul Anam. Hal itu diperkuat lagi dengan putusan PTUN yang telah menolak gugatan mereka," ucapnya, Rabu (10/1/2024).
Ia juga mengatakan telah melayangkan somasi terhadap M. Soleh dan pemilik RM Bebek Sinjay agar mengosongkan lahan yang telah ditempati. Jika tidak dikosongkan, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa.
"Putusan PTUN nomor: 70/G/2023 harus dipatuhi dan secara yuridis tanah yang telah hak milik atas tanah (SHM) klien kami, maka dari itu dalam somasi kami beri waktu 3 hari untuk mengosongkan bangunan," paparnya.
Shodik mengaku pihaknya sudah mencoba melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Namun, tidak ada respons balik dari pihak M. Soleh.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




