BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Perseteruan antara PT Rampak Naong Jaya dan warga Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, terkait proyek perumahan sudah menemui titik terang. Mereka akhirnya melakukan mediasi.
Komisari PT Rampak Naong Jaya, Acmad Zaini, menegaskan apa yang dipersoalkan oleh masyarakat Desa Kwanyar Barat sudah dipaparkan saat mediasi. Secara administratif, pihaknya telah melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Kedua pihak sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara hukum formil sudah jelas juga, masalah izin dan tanah sudah sertifikat hak milik (SHM) tinggal kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya. Kamis (5/10/2023).
Sedangkan kuasa hukum Pemerintah Desa Kwanyar Barat, Rofi'i, mengatakan telah terjadi miskomunikasi antara pihak pengembang dan Masyarakat Kwanyar Barat, namun pihaknya merasa puas lantaran yang di persoalkan masyarakat sudah terjawab.
"Waktu itu yang disoal masalah legalitas karena pengembang tidak lakukan sosialisasi, namun sekarang sudah jelas bahwa tanah sudah SHM dan izinnya pun sudah dikantongi oleh PT. Rampak Naong Jaya," katanya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Ia berharap, kedua belah pihak dapat menjalin kerjasama yang baik, dan dapat membawa dampak yang positif untuk masyarakat Kwanyar barat.
"Semoga dengan adanya mediasi ini pihak PT. Nantinya dapat memberikan manfaat, misalkan memanfaatkan SDM setempat sebagai pekerja ataupun membuat kebijakan lain untuk masyarakat Kwanyar barat," tuturnya.
Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Yudistira, mengungkapkan, secara administratif Pt. Tampak Naong sudah melengkapi izin, dan sah untuk melakukan pengembangan proyek perumahan yang tengah digarapnya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Secara teknis perijinan sudah mengantongi Izin, perizinan online tata ruang dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dimiliki oleh PT rampak naong," ucapnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News