PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan pada tahun 2020 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 511 miliar.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Pamekasan Sahrul Munir yang ditemui di kantornya.
Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024
Namun, Sahrul mengatakan bahwa tidak semua defisit itu mempunyai dampak buruk. Apalagi defisit APBD yang terjadi di Pamekasan, masih jauh dari Peraturan Menteri Keuangan.
"Kalau misalkan defisit kita melebihi ketentuan perundangan, tentu laporan kita tidak diterima. Dalam Undang-Undang PMK yang diatur itu kalau untuk menutupinya dengan ngutang, kalau kita kan tidak," jelas Sahrul, Kamis (09/01/20).
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa untuk menanggulangi defisit ABPD tahun 2020 yang terjadi di Pamekasan bukan didapat dari utang. Melainkan ditutupi dengan surplus APBD yang terjadi di tahun 2019.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Dengan demikian, ia menepis persepsi masyarakat yang mengkhawatirkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak dapat merealisasikan program yang telah disusun. "Kita tetap optimis, bahwa Pamekasan akan berupaya untuk merealisasikan program yang telah kita susun," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathorrohman menyampaikan, salah satu faktor terjadinya defisit anggaran karena banyaknya usulan yang masuk kepada Pemkab Pamekasan.
Dirinya menilai, lebih tingginya belanja daripada pendapatan bisa berdampak fatal pada realisasi program pemerintah. Dengan defisit itu, dikhawatirkan tidak semua program yang dicanangkan bisa terealisasi.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Namun demikian, dirinya mengungkapkan kekhawatiran itu tidak akan terjadi jika pihak eksekutif kreatif dalam menjaring anggaran dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Terlebih, banyak pos anggaran dari pemprov maupun pemerintah pusat yang bisa digelontorkan ke daerah.
“Pemkab harus jemput bola mencari anggaran di provinsi maupun di pusat,” pungkasnya. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News