Penggelapan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar di Bank Jatim Unit Keppo Pamekasan Mulai Terungkap

Penggelapan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar di Bank Jatim Unit Keppo Pamekasan Mulai Terungkap Petugas saat berada di Bank Jatim Unit Keppo Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penggelapan uang nasabah yang mencapai miliaran rupiah di unit Keppo Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan oleh salah satu teller, sudah menunjukkan titik terang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Andri Setya Putra. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (A) dengan jenis kelamin perempuan warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan atas dasar laporan dari dua nasabah unit Keppo Pamekasan ke SPKT.

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU. Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas kelas II A Pamekasan," ujar Andri, Jumat (10/01)

Andri mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21. Ia mengungkapkan, uang nasabah yang digelapkan oleh tersangka mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: Jadi Keynote Speaker, Pj Gubernur Jatim Dorong Optimalisasi BUMD serta BLUD Kesehatan

"Modusnya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk pribadi, makanya kita kenakan pasal penggelapan dalam jabatan. Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," jelasnya.

Bahkan, Andri menyebut sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," paparnya.

Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Tersangka terancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini muncul pada bulan Juli 2019, setelah Dana Desa di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Galis saat akan dicairkan ternyata sudah hangus. Bahkan, merembet ke dana beberapa nasabah yang sudah disetorkan juga hilang, sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian. (yen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Nganjuk Terima Mobil URC Sekaligus Launching E-Retribusi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO