Uang Rp 9,9 Miliar Hasil Korupsi Bansos Tebu Dikembalikan ke Kas Negara

Uang Rp 9,9 Miliar Hasil Korupsi Bansos Tebu Dikembalikan ke Kas Negara Jajaran Kejari Sampang menunjukkan uang hasil korupsi yang akan dikembalikan ke kas negara.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pengembalian uang kerugian hasil korupsi yang disita dari beberapa kasus. Total, uang yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp. 9.981.101.679.

Uang negara yang diselamatkan dari para koruptor tersebut merupakan hasil dari penyitaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sampang tahun 2014.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

“Sumber uang tersebut kami sita dari 43 rekening bank yang tergabung dalam Koperasi Usaha Makmur dan Serba Usaha,” kata Kajari Sampang, Maskur, S.H. saat gelar jumpa pers di Aula Kejari Sampang, Selasa (14/1).

Maskur, S.H. menjelaskan bahwa 43 rekening bank tersebut berasal dari dua kelompok koperasi. Yaitu Koperasi Serba Usaha dengan 21 kelompok tani (Poktan), kemudian Koperasi Usaha Makmur dengan 22 Poktan.

Sedangkan mereka yang terlibat dalam korupsi tebu sudah jadi narapidana, seperti Edi Junaedi sebagai Bendahara, Ketua Koperasi Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, dan Singgih Bektiono (Kepala Dinas). Mereka kini sudah dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan

"Semua uang hasil sitaan ini, kami serahkan kembali ke kas negara melalui bank yang sudah ditentukan," pungkasnya. (hri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO