>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum wr. wb. Pak Ustadz saya mau bertanya mengenai talak. Seandainya suami bilang begini, “Nanti kalau kamu sudah lahiran kita cerai saja”. Namun ternyata setelah lahiran kami tidak bercerai dan malah kita makin akur. Apa sudah jatuh talak saya Pak Ustadz?
Jawaban:
Menurut mayoritas para ulama, bahwa mengucapkan kata talak dalam kondisi main-main atau bergurau dan tidak berniat untuk bercerai, tapi dengan kata-kata tegas dan jelas untuk bercerai maka jatuh lah talak tersebut. Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Tiga hal yang serius dan bercandanya dianggap sah: nikah, talaq dan rujuk”. (Hr. Abu Daud: 2194).
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Allah juga berfirman dalam al-Quran: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf pula. Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemadharatan, karena itu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, sungguh ia telah berbuat dhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu dan apa yang telah diturunkan pada kalian dari al-Kitab dan al-Hikmah”. (Qs. Al-Baqarah:231)
Pada ayat di atas terdapat ungkapan, “Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan”, larangan bermain-main dengan talak ini jelas dilarang. Jika dilakukan, maka jatuh lah talak. Sikap seperti ini persis seperti apa yang terkandung pada ayat di atas, yaitu larangan mempermainkan wanita.
Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa, “Talak yang diucapkan dengan kata tegas dan jelas maka tidak perlu niat. Jika diucapkan, jatuh lah satu talak tersebut. Para ulama sepakat atas hukum ini”. (al-Mughni, 10:372).
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Oleh sebab itu, jika ucapan Bapak di atas berbunyi, “Nanti kalau Kamu sudah lahiran kita cerai saja”, dengan sebuah pernyataan, maka sudah jatuhlah satu talak. Namun, jika ungkapan itu dianggap sebagai sebuah pertanyaan kepada istri, “Nanti kalau Kamu sudah lahiran kita cerai saja?”, jika meng-iya-kan, maka jatuhlah satu talak.
Bisa jadi kondisi bapak dan istri yang sekarang ini sedang rukun-rukunnya dan tidak ada masalah sama sekali, tapi pada hakikatnya sudah pernah jatuh talak satu kali. Artinya, bapak dan istri sekarang masih berstatus suami istri, tapi jatah talak sudah tinggal dua kali lagi. Sebab jatah talak hanya tiga kali dan sudah digunakan sekali, maka tinggal dua lagi.
Namun sebagai suami, jangan punya pikiran jatah talak ada 3 kali, kemudian terbesit untuk menggunakan jatah tersebut. Pandangan ini sangat naif sekali. Sebagai kepala keluarga, seharusnya berpandangan lebih baik diam daripada tidak bisa berbuat baik. Kalau sampai ada dorongan untuk mengatakan kata cerai, sebaiknya diam dan merenung (menyendiri) untuk berpikir secara matang. Sehingga posisi suami semacamnya akan lebih terhormat dan berwibawa di mata anggota keluarga.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Ulasan di atas adalah pandangan murni hukum fiqih. Namun Kompilasi Hukum Islam Indonesia kejadian seperti di atas belum dianggap bercerai, sebab kata cerai dan talak sudah sah jika diucapkan di depan hakim. Negara ikut serta dalam menjaga keutuhan keluarga, sebab di sana ada hak anak-anak dan lainnya yang nantinya akan dirugikan jika perceraian ini terjadi. Sebab perceraian ini bukan hanya karena suami-istri saja, tapi anggota keluarga semuanya juga harus diperhatikan. Semoga ini memberikan pencerahan. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News