BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar (sebelumnya disebut Polres Blitar Kota) terkait dugaan prostitusi anak di bawah umur.
Mereka di antaranya AS (50) si laki-laki dan perempuan di bawah umur berinisial AG (15). Keduanya digerebek saat sedang berhubungan intim di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktek prostitusi. Bukti tersebut berupa uang yang diberikan AS kepada AG.
"Kami terus mendalami apakah ini benar merupakan kegiatan prostitusi. Yang jelas mereka bukan pasangan sah dan si perempuan merupakan anak di bawah umur," terang Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto, Jumat (17/1/2020).
Pelaku AS diketahui sudah beberapa kali berhubungan badan dengan AG. Sesudah melakukan hubungan badan, biasanya AS selalu memberikan imbalan uang kepada AG.
Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar
"Si laki-laki ini sudah beberapa kali berhubungan dengan si perempuan dengan memberikan imbalan. Kita lihat ada barang bukti uang tunai. Itu atas dasar memberikan imbalan atas pelayanan yang diberikan," terangnya.
Selain meminta keterangan intensif terhadap AS dan AG, polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada pihak ketiga yang berperan sebagai mucikari. Namun jika tidak terbukti AS akan dikenakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News