BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita asal Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar diamankan polisi. Wanita berinisial SV (23) ini diamankan setelah terbukti menjadi mucikari.
SV diamankan setelah Polres Blitar Kota menggelar razia pasangan mesum di sejumlah hotel melati, Jumat (17/1/2020) dini hari. Saat itu, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri berada di dalam satu kamar di salah satu hotel. Setelah didata, wanita yang dikencani dua lelaki hidung belang itu ternyata pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Ini adalah tindak lanjut dari kegiatan penindakan operasi kepolisian terhadap penyakit masyarakat yang kami lakukan semalam. Satreskrim menemukan dua orang pasangan mesum. Ternyata setelah kami mintai keterangan, dua orang itu statusnya menyewa PSK. Kemudian kami kembangkan temuan ini hingga berhasil mengamankan seorang wanita sebagai mucikarinya," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela.
Dari keterangan SV, lelaki hidung belang yang ingin menggunakan layanan anak buahnya tinggal memesan melalui chat WhatsApp. Kemudian SV akan mengirimkan foto sekaligus tarifnya, kemudian baru ditentukan lokasi pertemuan.
"PSK-nya bertarif Rp 1 juta. Dari tarif itu mucikari dapat keuntungan Rp 300 ribu. Pelaku kami jerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang perbuatan memudahkan tindakan asusila atau mengambil keuntungan dari itu dengan ancaman hukuman enam tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Di depan polisi, SV mengaku punya enam anak buah. Perempuan yang dijajakan rata-rata bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di karaoke Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Ada yang sudah mengenal lama, ada juga yang baru bertemu di media sosial. Tak hanya menjadi perantara untuk anak buahnya, SV yang juga berprofesi sebagai LC terkadang juga melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1,5 juta. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News