SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Massa gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (Kompak) Gresik kembali menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (17/1). Sama sepert sebelumnya, aksi ini untuk mengawal sidang ketiga Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
LSM yang mengikuti demo kali ini dari Forum Kota (ForKot), Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK), Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), Persatuan Arek Lumpur (PAL), Paguyuban Pedagang Alun-alun Gresik (PPAG), Supporter Ultras Mania, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), dan sejumlan aktivis lain.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Diketahui, sidang kali ini dipimpin Ketua Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa Sekda.
Sementara di luar gedung PN Tipikor, satu per satu perwakilan LSM secara bergantian menggelar panggung orasi.
Syafiudin, salah satu orator dari Ultras Mania misalnya. Ia mempertanyakan status Andhy Hendro Wijaya yang tak kunjung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekda Gresik, meski terbelit kasus korupsi. Karena itu, ia menyebut jika kasus korupsi di Kabupaten Gresik dilindungi.
Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Dia mengutip TAP MPR Nomor 06 yang dikuatkan dengan TAP MPR Nomor 08 Tahun 2001, bahwa seorang pejabat PNS yang terindikasi korupsi dan sudah ditetapkan tersangka maka sebelum dijatuhi vonis harus diberhentikan dari jabatannya.
"Bahkan, jika pejabat tersebut setelah terindikasi korupsi dan menjadi sorotan publik, maka seharusnya mengundurkan diri. Namun, faktanya Sekda hingga sekarang tetap dibiarkan menjabat," tegasnya.
Sementara Anja Isu dari LSM Genpatra menjelaskan tujuan demo ini untuk mengawal penanganan kasus korupsi di BPPKAD Gresik agar semua yang terlibat bisa diadili.
Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dalam orasinya, ia juga mengungkapkan selama ini banyak yang menuding aksinya sebagai demo bayaran. "Yang bayar kami adalah keinginan kami, agar mereka yang terlibat korupsi membusuk di penjara," cetusnya.
Senada dengan dua rekannya, anggota LSM Genpatra Jhon Oi berharap semua yang terlibat dalam kasus korupsi di BPPKAD bisa diadili. "Jangan sampai ada tindakan tebang pilih. Semua yang terlibat harus diseret ke Pengadilan Tipikor. Untuk itu, kasus ini jangan hanya berhenti di Mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar dan Sekda Andhy Hendro Wijaya," katanya.
Dia berharap Sekda mau membongkar siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi pada BPPKAD. "Sekda harus bongkar semua. Biar menjadi gamblang siapa yang terlibat, biar semua masyarakat tau. Kami siap kawal para koruptor hingga membusuk di penjara," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News