Pukul Siswanya Gunakan Tiang Badminton Hingga Berdarah, Seorang Guru di Lamongan Ditangkap Polisi

Pukul Siswanya Gunakan Tiang Badminton Hingga Berdarah, Seorang Guru di Lamongan Ditangkap Polisi Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat menunjukkan barang bukti berupa tiang net badminton.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - AS (28), seorang guru MTs di wilayah Kecamatan Solokuro, Lamongan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lamongan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap SHD (15), siswanya sendiri.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan, petugas terpaksa menangkap seorang guru yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang murid dengan menggunakan tiang net badminton hingga mengalami luka.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

"Kami mendapatkan laporan penganiayaan murid yang dilakukan oleh seorang guru, selanjutnya kita lakukan penangkapan," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/1).

Harun menyampaikan, penangkapan dilakukan Senin (20/1) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Dagan Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Dijelaskan Harun, sebelum kejadian, tersangka sedang melakukan bimbingan belajar di kelas. Tiba-tiba korban lewat samping kelas, dan mengacungkan jari tengah berkali-kali lewat jendela sembari menunjuk pada siswa yang ikut bimbingan belajar.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

"Karena ini dianggap kurang sopan, maka tersangka menjadi marah dan mengatakan "nongko bosok" (nangka busuk), dan dijawab oleh korban dengan jawaban yang juga menyinggung. Mungkin karena saling ejek, akhirnya seorang guru emosi," ujarnya.

Selanjutnya tambah Harun, korban turun ke lantai tempat parkir motor yang saat itu sudah ditunggu kedua temannya. Ketika sudah di lantai bawah mendekati motor, tiba-tiba tersangka memukul korban dengan tiang net bulu tangkis dan mengenai pelipis kiri atas mata korban, hingga korban terluka. Setelah itu, tersangka pergi dan kedua saksi mengantar korban pulang. 

"Kemudian oleh pelapor (orang tua korban) dibawa ke klinik Medika Kranji guna penanganan medis," lanjut Harun.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan tiang besi net bulu tangkis, 1 buah kaos bewama putih kombinasi merah yang berlumuran darah, serta 1 buah handuk warna hijau yang berlumuran darah.

"Mestinya, seorang guru harus bisa menahan emosi dan lebih sabar, karena tidak semua murid itu penurut, sehingga tidak dibenarkan kalau sampai melakukan pemukulan menggunakan benda keras sampai korban terluka," jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 803 ayat (1) atau (2) UU Rl No. 35 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak. "Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (qom/rev)

Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO