Dewan Sayangkan Kominfo Tak Siarkan RDP III

Dewan Sayangkan Kominfo Tak Siarkan RDP III RDP antara Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Kominfo. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penghapusan file liputan khusus (lipsus) Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid II antara DPRD - Pemkot Mojokerto di media sosial (medsos) soal proyek mangkrak belum lama ini disesalkan Dewan. Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto Djunaedi Malik meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bertindak fair.

Dalam RDP dengan Kominfo, Senin (27 /1) politikus PKB tersebut meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu berpegang sesuai Tupoksi dan tidak mudah disetir sekalipun oleh atasan. "Gema (media) haruslah punya kedewasaan berpikir," sergah Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Djunaedi Malik dalam forum formal itu.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025

Menurut Djuned, RDP tersebut adalah komitmen DPRD atas keterbukaan publik. "RDP ini adalah menyangkut pelayanan dasar kami ke masyarakat. Kami yang terbuka seperti ini saja ada yang menganggap negatif kok," ujarnya.

Djuned mengungkapkan, yang dilakukan pihaknya semata-mata memperjuangkan penanganan banjir tahunan yang dirasakan sejumlah masyarakat.

Dalam forum terbuka, Djuned menganggap penghapusan file di FB itu terlalu jauh. "Itu sudah over. RDP itu nggak ada masalah dan bagian dari kerja kami, nggak usah ada bebanlah. Kecuali meliput personal di luar. Jangan samakan Dewan dengan bromocorah atau provokator," tandasnya.

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Menurutnya, kalau ada RDP yang terlihat tajam, hal itu merupakan bagian dinamika. "Masyarakat berhak melihat kinerja dewan. Ini fungsi dewan, bagaimana integritasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi, dipublis. Kalau ada pimpinan yang menghambat, itu kan menghambat kinerja Kominfo," terangnya panjang lebar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moch. Rizky Fauzi berharap kebijakan Wali Kota. "Ini lucu kalau tidak boleh disiarkan. Sampai pimpinan ikut-ikut mengurusi seperti ini," sindirnya.

Menjawab argumen dewan tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan penghapusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. "Penghapusan didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Seperti implikasi hukum karena kita khawatir dianggap menyudutkan seseorang. Juga, dasar siaran tersebut yang dilakukan melalui akun Facebook. Kami khawatir nantinya akun tersebut ada yang melaporkan," tepisnya.

Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan

Selain menjelaskan hal tersebut, Gaguk menyampaikan sejumlah dasar hukum siaran yang digunakan untuk siaran. RDP ini tidak berlangsung lama, karena dewan tampaknya enggan menjadikan OPD tersebut sebagai samsak bersama antara dewan dan eksekutif. (yep/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO