Plt. Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Sumenep, Hadariadi (kiri) saat melakukan survei calon penerima manfaat.?
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep melakukan survei calon penerima manfaat dana zakat, infak, dan sedekah tahun 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Baznas Kabupaten Sumenep, Hadariadi mengatakan, survei ini dilakukan agar pelaksanaan penyaluran zakat berasas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
BACA JUGA:
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
Menurutnya, survei dilakukan untuk memastikan apakah calon penerima termasuk golongan yang berhak menerima zakat atau tidak. "Hal ini mengantisipasi salah sasaran, mengingat zakat bukan sekedar amanah antara manusia, tetapi juga amanah Allah SWT kepada pelaku zakat (amil)," terangnya, Selasa (28/01/2020).
Selain untuk memastikan kebutuhan apa yang paling mendesak bagi calon penerima, survei tersebut dilakukan untuk memastikan intervensi program yang tepat sesuai kondisi riil calon penerima manfaat.
"Untuk itu, Baznas Kabupaten Sumenep mengundang seluruh umat Islam untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas setempat. Hal itu untuk kemaslahatan yang berkesinambungan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




