SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pernyataaan Sustono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumenep yang memprotes kebijakan Bupati Sumenep Busyro Kariem, 'mengundang' protes serupa dari pejabat lainnya. Kali ini protes tersebut datang dari Bambang Irianto, M.Si, Kepala Dinas Parawisata dan Olahraga (Disparpora) Sumenep.
Ia setuju dengan dengan pernyataan Sustono yang menganggap Pemkab tidak adil dalam mengambil kebijakan, karena melantik dan mengukuhkan peserta yang tidak ikut uji kompetensi.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Ia juga meragukan tim panitia seleksi yang menggodok para pejabat.
“Teman-teman mempertanyakan wajar karena ada perlakuan yang berbeda. Pertanyaannya sekarang, apakah pansel mengerti regulasi ASN atau memang penuh rekayasa mutasi yang dilakukan oleh pansel, baik pansel mutasi 25 April atau pansel 7 januari lalu. Saya melihat ada unsur sengaja pansel ke bupati sehingga menimbulkan polemik. Sebenarnya persoalan ini ada pada pansel yang bertanggung jawab,” kata Bambang melalui aplikasi percakapan WhatsApp, kemarin (28/1).
Dikonfirmasi kembali Rabu (29/1/2020) pagi tadi, Bambang mengaku kecewa dengan kebijakan Bupati Sumenep. Sekadar informasi, Bambang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, dan saat ini dimutasi sebagai Kepala Disparpora.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Karena itu, mengacungkan jempol kepada Sustono yang berani dan tegas memprotes kebijakan Bupati Abuya Busyro Kariem yang dinilai menyimpang dari regulasi berkenaan dengan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep, 7 Januari lalu.
“Ya itu tadi sebagaimana WA yang saya kirimkan ke Anda, saya juga termasuk orang yang kecewa berat terhadap tindakan atau kebijakan bupati yang dalam mutasi dan rotasi yang mengukuhkan dan menetapkan para pejabat tertanggal 7 Januari 2020 kemarin,” katanya.
Bambang juga mempertanyakan keberadaan Panitia Seleksi (pansel) kala itu. Ia meragukan kapasitas pansel yang dianggap tidak paham regulasi dan aturan ASN. Bahkan ia juga menuding pansel ada permainan rekayasa yang banyak merugikan sebagian pejabat di lingkungan Pemkab.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
“Sebenarnya, apakah Pansel itu paham gak sih? Baik pansel mutasi 25 April atau pansel 7 januari lalu? Saya curiga ada unsur sengaja pansel ke bupati sehingga menimbulkan polemik. Sebenarnya persoalan ini ada pada pansel yang bertanggungjawab,” katanya mempertanyakan kinerja Pansel.
Dikonfirmasi terpisah terkait dengan PPT/JPT hasil mutasi yang menuai protes dan polemik berkepanjangan itu, Kepala BKSDM Kabupaten Sumenep Abda Majid enggan memberikan keterangan. “Maaf, saya hanya peserta,” singkat Abda Majid.
Sebelumnya, Kepala Bidang Mutasi BKSDM Sumenep Dr. Suharjono kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat 7 Januari lalu atas dasar perintah KASN. “Mutasi dan Rotasi tertanggal itu adalah atas petunjuk KASN,” terangnya.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Namun saat, ditanya tentang surat perintah dari KASN, Suharjono enggan menjawab. “Itu, hanya perintah lisan,” dalihnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News