NGAWI, BANGSAONLINE.com - Yusup Asngari (30) warga Desa Budug, Kec. Kwadungan, Ngawi harus meringkuk di tahanan Polres Ngawi. Pasalnya, kawat listrik jebakan tikus yang dipasang telah mengakibatkan orang lain tewas.
"Tersangka memasang jebakan tikus di area sawah milik Dikem warga Desa/Kec Pangkur, Ngawi. Tersangka adalah anak pemilik sawah yang merupakan pemasang jebakan tikus memakai aliran listrik," terang Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat rilis pers.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Orang nomor satu di Polres Ngawi ini mengatakan bahwa pelaku pemasang jebakan tikus yang dialiri listrik dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Penetapan tersangka sesuai Pasal 359 yaitu atas kesengajaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan modus pemasangan jebakan tikus yang dialiri arus listrik," jelas AKBP Dicky Ario Yustisianto di depan awak media, Kamis (30/01).
Kasus ini bermula dari ditemukannya sesosok mayat perempuan tua pada Selasa (7/1) lalu di area sawah milik Dikem, orangtua dari pelaku. Korban yang tewas tersebut tidak ditemukan identitas sama sekali, hanya dengan ciri-ciri tinggi badan 150 cm, dengan rambut kumal panjang 30 cm.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lilitan kawat yang dipakai pelaku sebagai jebakan tikus. Kemudian beberapa bohlam lampu dan baju milik korban yang tewas.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sengaja memasang jebakan tikus menggunakan kawat berarus listrik untuk melindungi tanaman padi dari serangan hama pengerat tersebut. Sebab menurutnya, jebakan tersebut dinilai paling ampuh membunuh hama tikus daripada menggunakan cara lain seperti racun maupun asap belerang.
"Yang lain sudah pernah saya coba tanaman padi tetap habis," terang Yusup Asngari.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Sedangkan cara kerja jebakan ini dijelaskan oleh pelaku dengan cara merentangkan seutas kawat panjang yang dikaitkan ke sebilah bambu dengan jarak tertentu. Kemudian kawat tersebut dialiri dengan aliran listrik bertegangan 3.200 volt.
Dan oleh pelaku, listrik selalu dibiarkan menyala mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB setiap hari. Terutama sewaktu tanaman padi berusia tujuh hari hingga menjelang masa panen.
Dengan pengalaman yang mengakibatkan celakanya jiwa orang lain, Yusup mengaku menyesal. Ia berharap petani yang ada di desanya tidak ikut-ikutan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik. "Jangan sampai menggunakannya cukup saya yang mengalami," pesannya. (nal/ian)
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News