GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik merespons usulan sejumlah fraksi agar dibentuk panitia khusus (Pansus) Penanganan Banjir Kali Lamong. Ketua DPRD Gresik, Fandi Akmad Yani menyatakan pihaknya masih merapatkan usulan Pansus Penanganan Banjir Kali Lamong tersebut.
"Jadi atau tidaknya pembentukan pansus itu masih menunggu rapat paripurna. Di paripurna akan dimintakan kesepakatan anggota DPRD digolkan atau tidak usulan pansus tersebut," ujar Fandi Akmad Yani pada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/1).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim menilai pembentukan Pansus Penanganan Banjir Kali Lamong bukan merupakan hal urgent atau mendesak. Alasannya, di Pemkab Gresik saat ini telah dibentuk tim Penanganan Banjir Kali Lamong.
Tim tersebut melibatkan sejumlah instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertanahan (DP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), camat, kepala desa, dan instansi lainnya.
"Karena Pemkab Gresik sudah membentuk tim Penanganan Banjir Kali Lamong, maka tugas DPRD tinggal lakukan pengawasan, bisa melalui Alat Kelengkapan DPRD (AKD), tak perlu membantuk pansus itu," tegas dia.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Bupati Sambari Halim Radianto tambah Nurhamim, bahkan telah berjanji siap mengalokasikan APBD Gresik berapa pun nominalnya untuk penanganan banjir Kali Lamong sesuai kewenangan daerah. "Kalau Pak Bupati siap seperti itu, kan DPRD tinggal mengawal kebijakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya," tuturnya.
Nurhamim juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan di Jatim, yang di dalamnya juga menyangkut penanganan banjir Kali Lamong. Dalam Perpres itu, Pemerintah Pusat siap menggelontorkan APBN sebesar Rp 1,40 triliun.
"Jadi, pemerintah pusat dengan anggaran itu siap normalisasi Kali Lamong, sementara pembebasan atau pengadaan lahannya menjadi wewenang daerah," pungkas dia. (hud/ns)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News