Pilkades Bondowoso Serentak 2015, Cakades Harus Bebas Narkoba dan Penyakit Mematikan

BONDOWOSO (BangsaOnline) - Pembahasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa () oleh Panitia Khusus (Pansus) 01 DPRD terlihat cukup alot. Bahkan, koordinator Pansus 01 yang juga Ketua DPRD , H.Achmad Dafir turun langsung membantu Ketua Pansus 01 KH. Imam Thahir. Dalam pembahasan itu juga dihadiri seluruh anggota Pansus, juga oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Agung Sungkono, Asisten 1 Pemkab , Wawan Setiawan, SH dan sejumlah staf pemkab.

Koordinator Pansus 1, H. Achmad Dafir membantah jika pembahasan tersebut berjalan alot. Kata dia, pembahasan mengenai pelaksanaan ditingkat Pansus membutuhkan kehati-hatian, sebab pihaknya tidak ingin membuat peraturan atau produk hukum utamanya tentang pemerintahan desa nantinya melahirkan kesimpangsiuran. Apalagi, masalah ini menyangkut kemaslahatan banyak orang dan kemaslahatan warga .

Baca Juga: Relawan Khofifah-Emil Bondowoso Deklarasi Kebulatan Tekad Pemenangan Pilgub Jatim 2024

"Saya kira bukan alot ya. Kita hanya berhati-hati. Jangan sampai Perda yang kami buat nanti menjadi multi-tafsir, sehingga menjadi masalah dikemudian hari. Perda ini diharapkan melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas. Oleh karena itu kita hati-hati," jelasnya kemaren.

Dafir kemudian mencontohkan, bahwa calon Kades nantinya tidak hanya sekedar sehat melainkan calon tersebut harus dinyatakan bebas dari obat-obatan terlarang semisal narkoba, dia juga harus dinyatakan bebas dari penyakit yang mematikan seperti penyakit kelamin, penyakit HIV/AIDs.

"Karena nanti setelah calon ini terpilih menjadi Kades, maka status sosialnya akan berubah, dia juga akan disukai banyak orang, dia akan laris di masyarakat. Nah, kalau dia punya penyakit dalam, jangan-jangan dia menjadi penyebar virus HIV/AIDs," tegasnya

Baca Juga: Prediksi Cuaca di Bondowoso pada 5 Januari 2024 Oleh BMKG: Berawan

Adapun biaya keterangan sehat tersebut, lanjut Dafir berasal dari calon, sedangkan biaya saat ini masih dalam pembahasan. Tentunya, Pansus juga akan memperhatikan efisiensi.

"Biaya pilkades dari pemerintah, kita sudah konsultasi ke pemprop Jatim, tapi karena tidak ada kaitannya dengan undang-undang, maka direkomendasi konsultasi ke Depdagri, semua ini semata agar produk hukum bisa dipahami secara gampang oleh masyarakat, kalau perda tidak multi-tafsir maka dampaknya akan menyebabkan warga kondusif. Sebab, ini rawan," imbuhnya

Kerawanan dalam itu menurut Dafir diantaranya terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dimana dalam PP tersebut calon maksimal berjumlah 5 orang. Jika lebih dari itu, maka harus gugur.

Baca Juga: BMKG Sebut Bondowoso Cerah Berawan pada 29 Desember 2023

"Di PP yang baru itu calon maksimal 5. Kalau lebih maka harus gugur. Beda dengan aturan sebelumnya yang tidak ada batasan maksimal. Maka, siapa yang berhak menggugurkan, tentu melalui seleksi yang ketat," tambahnya.

Dafir menjelaskan bahwa hakikat pemilihan adalah memilih pemimpin. Karena pemimpin itu tidak tercipta dari konflik.

"Nanti akan ada uji akademik untuk melakukan seleksi. Nah, panitia seleksi ini di SK oleh Bupati. Tentunya mereka adalah yang berkompeten semisal dari unsur Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Dinas Pendidikan dan bisa juga diambilkan dari luar itu atau pihak lain yang dipandang mampu. Sedangkan Panitia itu tugasnya hanya memfasilitasi," pungkasnya.

Baca Juga: Cenderung Cerah Berawan, Ini Perkirakan Cuaca di Bondowoso 23 Desember 2023 oleh BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO