JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami HN (20), pemuda asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, ia terpaksa diamankan anggota dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat, lantaran kedapatan bawa pil koplo.
Pemuda tersebut diamankan saat petugas melakukan razia ketertiban lalu lintas di Jalan RE Martadinata Kota Jombang, Rabu (29/1/20) lalu. Dari kantong jaketnya, polisi menemukan 15 butir pil koplo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kasatlantas Polres Jombang, AKP A Rizky Fardian Caropeboka mengatakan, saat anggotanya melakukan razia, pemuda tersebut terlihat mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ternyata ditemukan pil koplo dalam kantong jaket pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pemuda tadi tak membawa kelengkapan dokumen kendaraan, SIM juga tidak bawa. Ia terlihat panik, akhirnya kami geledah dan menemukan pil setan tersebut. Makanya selain kami tilang, yang bersangkutan juga kami amankan dan kami serahkan ke Satreskoba,” ucapnya.
Tak hanya menemukan pil koplo, pihaknya juga mendapati riwayat percakapan di HP milik HN yang mencurigakan. Namun, untuk proses lebih lanjut, pihaknya telah melimpahkan perkara ini ke Satuan Resnarkoba Polres Jombang.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
“Memang kami temukan chat di HP terduga pelaku ini, ada obrolan atau percakapan pemesan kepada yang bersangkutan, tapi terkait pengembangannya itu wewenangnya Satreskoba,” tutur mantan Kasatlantas Polres Kediri itu.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, lanjut Rizky, pihaknya mengungkapkan, razia rutin ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat di wilayah Jombang.
“Razia rutin ini bertujuan memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi pengendara yang ada di Jombang,” pungkasnya.
Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Terpisah, Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengembangan jaringan terkait kasus ini. Hanya saja, sejauh ini HN hanya diperiksa sebagai saksi saja.
“Status HN masih sebagai saksi, karena untuk jadi tersangka sesuai Undang-Undang Kesehatan, barang bukti ini harus sudah diedarkan dan ada yang menerima. Kita sudah kembangkan pengedarnya, InsyaAllah sudah terang,” pungkasnya. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News