TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengadakan acara Sosialisasi Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) di aula kemenag setempat, Senin (3/2).
Sosialisasi itu diikuti sebanyak 45 orang berasal Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas, Kepala Satker, guru pembimbing, dan seluruh 19 CPNS.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid menyampaikan sosialisasi ini sangat penting untuk guru pemula yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling.
"Program induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran atu bimbingan bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya," ungkap Sahid.
Menurutnya, sosialisasi ini dalam rangka pembinaan dan penguatan kompetensi guru pemula, khususnya CPNS guru madrasah. Harapannya, tercipta para guru yang berkompeten di bawah lingkungan kemenag Tuban.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"
"CPNS itu ibaratnya masih magang, diuji layak atau tidak, dasarnya adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah," paparnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini sekaligus untuk mengenalkan mindset kepada CPNS. Terutama, menanamkan pemahaman yang benar dan rasa syukur yang tinggi.
"Dari pendaftar sekitar 4 juta orang, hanya sekitar 150 ribu orang yang diterima sebagai CPNS. Diharapkan CPNS mencontoh yang baik saja. Jangan sekali-kali mencontoh yang tidak baik. Guru juga tidak bisa cuti karena sudah mendapatkan libur di hari libur sekolah. Kalau mau umroh diusahakan pas libur sekolah," bebernya.
Baca Juga: Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK
Sementara itu, Ketua Pokjawas Kemenag Tuban menjelaskan, peranan pengawas madrasah adalah bertanggung jawab dalam menjamin mutu pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah. Karena pengawas madrasah harus terlibat mulai saat persiapan hingga berakhirnya program induksi.
"Nanti akhir program induksi guru pemula tersebut direkomendasikan ke Kemenag Kabupaten/Kota, lalu Kemenag Kabupaten/kota menyerahkan ke Kanwil Provinsi, untuk selanjutnya Kanwil akan mengeluarkan sertifikat PIGPM bagi guru pemula CPNS atau PPPK dan PNS mutasi dari jabatan lain," jelasnya. (gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News