TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek terus mendalami kasus korupsi penyertaan modal yang terjadi di PDAU, tahun 2008 silam. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 miliar.
Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Dody Novalita S.H. mengatakan perkembangan terkini kasus korupsi di PDAU, yakni terdapat empat kasus yang sudah ditangani di tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
"Jadi untuk empat kasus yang sudah ditangani ini salah satunya ada pak Sukadji, pak Fatkur yang sudah inkracht. Itu perkara penyuapan penyertaan modal. Terus selanjutnya yang dalam persidangan ini ada pak Suharto dan Pak Tatang," kata Dody di kantor Kejari Trenggalek, jalan Dewi Sartika, Selasa (4/2).
Saat ini, lanjut Dody, Suharto yang merupakan mantan Bupati Trenggalek dan Tatang yang saat itu merupakan pemilik perusahaan pers Surabaya Sore tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kedua orang ini, menurut Dody, awalnya menjalani proses sidang seminggu satu kali. Namun dalam perjalanan berikutnya, sidang mereka dipercepat jadi dua kali dalam seminggu, yakni hari Senin dan Jumat. Hingga saat ini, kedua terdakwa ini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 14 kali.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Dody mengungkapkan agenda sidang pada Jumat (7/2) mendatang, yakni mendatangkan saksi ahli dari terdakwa. Dan jika masih memungkinkan, akan dilanjutkan dengan terdakwa.
"Untuk Jumat besok persidangannya saksi ahli dari terdakwa, selanjutnya kalau ada waktu dilanjutkan dengan terdakwa," ungkapnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News