NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Berbagai cara sudah dilakukan janda Sukarni (tergugat) agar pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah miliknya dilakukan penundaan. Pasalnya, ia belum memiliki tempat tinggal pengganti.
Diketahui, eksekusi tanah beserta bangunan rumah di atasnya, merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Nganjuk yang harus dilaksanakan.
Baca Juga: Keindahan Masjid Ridho Ilahi Wilangan: Simbol Spiritual dan Arsitektur Khas Eropa
Sukarni (52), warga Dusun Ngadirejo, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pengadilan dilaksanakan, telah melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Jatim Khofifah agar eksekusi ditunda.
Bahkan, Sukarni juga menemui Bupati Nganjuk Novi di Pendopo Kabupaten, berharap dicarikan tempat tinggal sebelum dilakukan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan pada Rabu (05/02), oleh Pengadilan Negeri Nganjuk. Eksekusi dihadiri oleh kedua kuasa hukum tergugat maupun penggugat, Wakil Bupati Nganjuk Kang Marhaen, Camat Rejoso, dan Kades Ngadiboyo.
Baca Juga: Antisipasi Hama Wereng dan Jamur, ini yang Dilakukan Petani di Desa Sambirejo Nganjuk
Saat mediasi di Kantor Desa Ngadiboyo, Sukarni juga sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Rejoso untuk mendapatkan perawatan.
Wabup Marhaen menerangkan, kehadirannya merupakan tugas dari bupati Novi. Yakni, untuk memfasilitasi mediasi karena tergugat meminta keadilan agar sebelum pelaksanaan disediakan tempat tinggal sementara.
"Saya tadi juga meminta kebijakan dari penggugat dan pengadilan supaya menyediakan tempat sementara bagi pihak yang kalah atau tereksekusi," katanya.
Baca Juga: Bantu Kaum Dhuafa, Yayasan Sedekah Rombongan Nganjuk Luncurkan "Warung Sedekah"
Menurutnya, pemerintah tetap hadir karena mereka semua adalah warga Nganjuk, setidaknya tempat sementara yang dibutuhkan untuk menaruh barang dan pemiliknya maksimal 1 tahun.
"Saya inginkan proses eksekusi berjalan lancar dan tergugat maupun penggugat, bisa melaksanakan aktivitasnya kembali," pintanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga berpesan agar masyarakat berpikir dua kali, sebelum melakukan pinjaman di bank, dengan menyesuaikan kemampuan. Sehingga, ke depan tidak ada lagi proses eksekusi akibat tak mampu membayar pinjaman di bank.
Baca Juga: Cegah DBD, Kader Posyandu Dusun Kedungregul Desa Sambirejo Lakukan PSN
Sementara Murtini selaku penggugat yang telah dinyatakan menang melalui Penasihat Hukum Prapto Suharjo S.H. menjelaskan, proses mediasi sebenarnya sudah sering dilakukan. Namun, banyak penawaran yang ditolak oleh pihak tergugat.
"Jika pihak tergugat akan melakukan upaya hukum, menurut saya itu hal biasa perkara dalam perkara, dan silakan saja kita siap menghadapinya," tegas Prapto.
Sementara kuasa hukum tergugat Bambang Budi Purnomo, S.H. tetap keberatan pelaksanaan eksekusi. Pertama, karena harta tanah beserta rumah masih dalam proses sengketa gono-gini yang belum dibagi. Keberatan kedua, pelaksanaan eksekusi juga merembet ke sebelah dengan membongkar tembok dan dapur tetangga tergugat.
Baca Juga: Dampak Penyebaran Wabah PMK, Peternak di Nganjuk Keluhkan Harga Sapi Anjlok
"Saya jelaskan bahwa perintah isi eksekusi yaitu mengosongkan seisi rumah dan pemiliknya, bukan melakukan pembongkaran rumah tetangga yang di luar isi eksekusi," tegasnya.
Menurutnya, sengketa dengan sebelah merupakan sengketa batas, dan itu masuk dalam sengketa tersendiri. "Saya lihat pelaksanaan eksekusi ini sudah melebihi atas kemauan putusan (ultrapetita)," jelasnya.
Sedangkan Tukinah (64), pemilik rumah yang ikut dibongkar merasa terkejut dan terheran, tiba-tiba sebagian rumahnya dipotong dan genting diturunkan.
Baca Juga: Korban Pencabulan Kiai di Nganjuk Ternyata Lebih dari Dua Orang
Lelaki paruh baya ini hanya bisa terdiam saat sebagian rumahnya masuk dalam eksekusi, tanpa pemberitahuan dan ada pengukuran terlebih dahulu. "Saya inginkan diukur dahulu sebelum membongkar, saya jelas dirugikan. Apa karena saya warga kecil harus mengalami hal seperti ini? Mana bentuk keadilan?," keluhnya. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News