Minta Eksekusi Rumahnya Ditunda, Janda di Rejoso Nganjuk Surati Presiden dan Gubernur

Minta Eksekusi Rumahnya Ditunda, Janda di Rejoso Nganjuk Surati Presiden dan Gubernur Wabup Kang Marhaen saat berbicara dengan Tukinah yang sebagian rumahnya ikut dibongkar. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Berbagai cara sudah dilakukan janda Sukarni (tergugat) agar pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah miliknya dilakukan penundaan. Pasalnya, ia belum memiliki tempat tinggal pengganti.

Diketahui, eksekusi tanah beserta bangunan rumah di atasnya, merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak

Sukarni (52), warga Dusun Ngadirejo, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pengadilan dilaksanakan, telah melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Jatim Khofifah agar eksekusi ditunda.

Bahkan, Sukarni juga menemui Bupati Novi di Pendopo Kabupaten, berharap dicarikan tempat tinggal sebelum dilakukan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan pada Rabu (05/02), oleh Pengadilan Negeri . Eksekusi dihadiri oleh kedua kuasa hukum tergugat maupun penggugat, Wakil Bupati Kang Marhaen, Camat Rejoso, dan Kades Ngadiboyo.

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Saat mediasi di Kantor Desa Ngadiboyo, Sukarni juga sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Rejoso untuk mendapatkan perawatan.

Wabup Marhaen menerangkan, kehadirannya merupakan tugas dari bupati Novi. Yakni, untuk memfasilitasi mediasi karena tergugat meminta keadilan agar sebelum pelaksanaan disediakan tempat tinggal sementara.

"Saya tadi juga meminta kebijakan dari penggugat dan pengadilan supaya menyediakan tempat sementara bagi pihak yang kalah atau tereksekusi," katanya.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Menurutnya, pemerintah tetap hadir karena mereka semua adalah warga , setidaknya tempat sementara yang dibutuhkan untuk menaruh barang dan pemiliknya maksimal 1 tahun.

"Saya inginkan proses eksekusi berjalan lancar dan tergugat maupun penggugat, bisa melaksanakan aktivitasnya kembali," pintanya.

Dalam kesempatan ini, ia juga berpesan agar masyarakat berpikir dua kali, sebelum melakukan pinjaman di bank, dengan menyesuaikan kemampuan. Sehingga, ke depan tidak ada lagi proses eksekusi akibat tak mampu membayar pinjaman di bank.

Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis

Sementara Murtini selaku penggugat yang telah dinyatakan menang melalui Penasihat Hukum Prapto Suharjo S.H. menjelaskan, proses mediasi sebenarnya sudah sering dilakukan. Namun, banyak penawaran yang ditolak oleh pihak tergugat.

"Jika pihak tergugat akan melakukan upaya hukum, menurut saya itu hal biasa perkara dalam perkara, dan silakan saja kita siap menghadapinya," tegas Prapto.

Sementara kuasa hukum tergugat Bambang Budi Purnomo, S.H. tetap keberatan pelaksanaan eksekusi. Pertama, karena harta tanah beserta rumah masih dalam proses sengketa gono-gini yang belum dibagi. Keberatan kedua, pelaksanaan eksekusi juga merembet ke sebelah dengan membongkar tembok dan dapur tetangga tergugat.

Baca Juga: Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI

"Saya jelaskan bahwa perintah isi eksekusi yaitu mengosongkan seisi rumah dan pemiliknya, bukan melakukan pembongkaran rumah tetangga yang di luar isi eksekusi," tegasnya.

Menurutnya, sengketa dengan sebelah merupakan sengketa batas, dan itu masuk dalam sengketa tersendiri. "Saya lihat pelaksanaan eksekusi ini sudah melebihi atas kemauan putusan (ultrapetita)," jelasnya.

Sedangkan Tukinah (64), pemilik rumah yang ikut dibongkar merasa terkejut dan terheran, tiba-tiba sebagian rumahnya dipotong dan genting diturunkan.

Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk

Lelaki paruh baya ini hanya bisa terdiam saat sebagian rumahnya masuk dalam eksekusi, tanpa pemberitahuan dan ada pengukuran terlebih dahulu. "Saya inginkan diukur dahulu sebelum membongkar, saya jelas dirugikan. Apa karena saya warga kecil harus mengalami hal seperti ini? Mana bentuk keadilan?," keluhnya. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO