JEMBER (BangsaOnline) – Pelaksanaan Perbup baru yang mengatur menjamurnya klinik
ternyata memberikan dampak yang cukup signifikan. Pasalnya, Dinas
Kesehatan dengan tegas mengatakan Perbup ini untuk menekan menjamurnya
klinik yang tumbuh di Jember. Salah satunya pihaknya sudah menutup
pengeluaran izin untuk klinik baru di sejumlah klinik di Jember.
Tercatat, ada sekitar 10 kecamatan yang sudah penuh untuk klinik baru.
Hal
ini diungkapkan oleh kepala Dinas Kesehatan Bambang Suwartono kepada
sejumlah media beberapa waktu yang lalu. Dia mengatakan, ada sejumlah
aturan di Perbup yang ditandatangani Oktober 2014 lalu untuk masalah
terkait dengan pendirian klinik tersebut. “Dengan aturan baru itu maka
ada sekitar 10 kecamatan yang sudah tidak diperbolehkan mengeluarkan
izin untuk pendirian klinik baru,” jelas Bambang.
Diantaranya
Ambulu, Wuluhan, Balung, Kencong, dan Jenggawah. Juga ada Tanggul,
Umbulsari dan tiga kecamatan kota yakni Kaliwates, Patrang dan
Sumbersari. Sehingga jika ada yang masih mendirikan klinik baru lagi
dapat dipastikan bisa jadi tidak berizin. Bambang mengatakan ada
sejumlah dasar sehingga membuat kecamatan ini sudah tidak dapat lagi ada
izin baru klinik kesehatan.
Salah satunya masalah dengan
jangkauan serta persebaran penduduk dibandingkan dengan fasilitas
kesehatan yang ada. “Satu Puskesmas bisa mengkover 30 ribu orang dan
klinik 15 ribu orang,” jelas Bambang. Dirinya pun memberikan contoh
misalnya di Ambulu ada tiga Puskesmas yakni Ambulu, Sabrang dan
Andongsari. Sehingga ini akan mampu menampung 90 ribu masyarakat. Jika
jumlah masyarakat Ambulu sekitar 100 ribu, maka hanya bisa tambahan satu
klinik saja.
Selain itu juga terkait dengan jumlah tempat tidur
rawat inap. “Rasio untuk tempat tidur 1:1000,” tutur Bambang. Jadi jika
ada 100 ribu masyarakat maka maksimal ada 100 tempat tidur dari semua
pelayanan kesehatan tingkat pertama di daerah itu. Bukan hanya itu, Juga
yang terbaru terkait dengan jarak antara klinik dan fasilitas kesehatan
lain. Dimana untuk wilayah kecamatan kota jarak minimalnya antar faskes
itu 500 meter dan untuk kecamatan sekitar satu kilometer baru boleh ada
faskes baru.
Bambang mengakui, memang sejauh ini ada sejumlah
faskes di 10 kecamatan itu yang memaksa untuk bisa dikeluarkan izin
operasionalnya. “Banyak yang memaksa agar bisa keluar izinnya,” tutur
Bambang. Namun, menimbang Perbup tersebut pihaknya masih belum bisa
mengeluarkan izin baru. Salah satunya yang terjadi di Tanggul dimana ada
salah satu dokter pribadi yang akan mengajukan klinik lagi.
“Awalnya
itu izin lab dan dokter pribadi,” jelas Bambang. Jika hanya sekedar lab
atau praktek dokter pribadi maka tidak ada masalah. Karena memang untuk
praktek dokter tidak sama dengan klinik. Dimana praktek dokter tidak
ada rawat inap sehingga tidak perlu ada persyaratan njlimet seperti
klinik. Saat ditanya mengenai apa saja sebenarnya syarat untuk pendirian
klinik, dia mengatakan banyak sekali.
Diantaranya yang
terpenting tentu izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal inilah yang kadang sering disalahgunakan oleh pembuat klini. Dia
mengatakan, dirinya mendapatkan laporan jika dilapangan banyak yang
mengelabui masyarakat. “Bahkan ada yang memakai nama saya dan juga Pak
Gik (Sugiarto, Sekda Jember, red) untuk keliling minta tanda tangan
persetujuan masyarakat,” jelas Bambang.
Oleh karena itu, jika ada
masyarakat yang merasa ada yang hendak mendirikan klinik tapi memakai
nama kepala dinas atau pejabat harap segera diklarifikasi ke pejabat
setempat. “Bahkan saya sampai menginformasikan ke camat-camat masalah
ini,” jelasnya. Syarat lain yang harus dipenuhi antara lain ada dokumen
UKL/UPL, daftar tarif layanan dan peralatan yang dimiliki. Sementara
untuk gedung harus memiliki ruang pendaftaran, tunggu, konsultasi,
administrasi, tindakan, kamar mandi. Juga ada pojok ASI, Apotek, Dapur,
Laboratorium dan ruang rawat inap.
Selain itu ada peralatan
medis, alat lab sederhana dan juga prasaran seperti Instalasi sanitasi,
Listrik, pencegahan kebakaran, sistem gas medis, tata udara pencahayaan
dan juga ambulance. “Nantinya tentu ada survey dari kami untuk uji
kelayakan,” jelas Bambang. Namun sayang, sejumlah aturan ini memang
belum semua dipenuhi oleh klinik-klinik yang baru bermunculan tersebut.
Dirinya
mengakui, jika seperti kebiasaan pengusaha di Jember biasanya mengurus
izin ketika bangunan sudah jadi, bahkan sudah beroperasi terlebih
dahulu. Sehingga kini dirinya banyak dikejar-kejar oleh perusahaan yang
banyak mengajukan izin tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News