Jember Tutup Izin Klinik Baru

JEMBER (BangsaOnline) – Pelaksanaan Perbup baru yang mengatur menjamurnya klinik ternyata memberikan dampak yang cukup signifikan. Pasalnya, Dinas Kesehatan dengan tegas mengatakan Perbup ini untuk menekan menjamurnya klinik yang tumbuh di Jember. Salah satunya pihaknya sudah menutup pengeluaran izin untuk klinik baru di sejumlah klinik di Jember. Tercatat, ada sekitar 10 kecamatan yang sudah penuh untuk klinik baru.

Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Kesehatan Bambang Suwartono kepada sejumlah media beberapa waktu yang lalu. Dia mengatakan, ada sejumlah aturan di Perbup yang ditandatangani Oktober 2014 lalu untuk masalah terkait dengan pendirian klinik tersebut. “Dengan aturan baru itu maka ada sekitar 10 kecamatan yang sudah tidak diperbolehkan mengeluarkan izin untuk pendirian klinik baru,” jelas Bambang.

Diantaranya Ambulu, Wuluhan, Balung, Kencong, dan Jenggawah. Juga ada Tanggul, Umbulsari dan tiga kecamatan kota yakni Kaliwates, Patrang dan Sumbersari. Sehingga jika ada yang masih mendirikan klinik baru lagi dapat dipastikan bisa jadi tidak berizin. Bambang mengatakan ada sejumlah dasar sehingga membuat kecamatan ini sudah tidak dapat lagi ada izin baru klinik kesehatan.

Salah satunya masalah dengan jangkauan serta persebaran penduduk dibandingkan dengan fasilitas kesehatan yang ada. “Satu Puskesmas bisa mengkover 30 ribu orang dan klinik 15 ribu orang,” jelas Bambang. Dirinya pun memberikan contoh misalnya di Ambulu ada tiga Puskesmas yakni Ambulu, Sabrang dan Andongsari. Sehingga ini akan mampu menampung 90 ribu masyarakat. Jika jumlah masyarakat Ambulu sekitar 100 ribu, maka hanya bisa tambahan satu klinik saja.

Selain itu juga terkait dengan jumlah tempat tidur rawat inap. “Rasio untuk tempat tidur 1:1000,” tutur Bambang. Jadi jika ada 100 ribu masyarakat maka maksimal ada 100 tempat tidur dari semua pelayanan kesehatan tingkat pertama di daerah itu. Bukan hanya itu, Juga yang terbaru terkait dengan jarak antara klinik dan fasilitas kesehatan lain. Dimana untuk wilayah kecamatan kota jarak minimalnya antar faskes itu 500 meter dan untuk kecamatan sekitar satu kilometer baru boleh ada faskes baru.

Bambang mengakui, memang sejauh ini ada sejumlah faskes di 10 kecamatan itu yang memaksa untuk bisa dikeluarkan izin operasionalnya. “Banyak yang memaksa agar bisa keluar izinnya,” tutur Bambang. Namun, menimbang Perbup tersebut pihaknya masih belum bisa mengeluarkan izin baru. Salah satunya yang terjadi di Tanggul dimana ada salah satu dokter pribadi yang akan mengajukan klinik lagi.

“Awalnya itu izin lab dan dokter pribadi,” jelas Bambang. Jika hanya sekedar lab atau praktek dokter pribadi maka tidak ada masalah. Karena memang untuk praktek dokter tidak sama dengan klinik. Dimana praktek dokter tidak ada rawat inap sehingga tidak perlu ada persyaratan njlimet seperti klinik. Saat ditanya mengenai apa saja sebenarnya syarat untuk pendirian klinik, dia mengatakan banyak sekali.

Diantaranya yang terpenting tentu izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal inilah yang kadang sering disalahgunakan oleh pembuat klini. Dia mengatakan, dirinya mendapatkan laporan jika dilapangan banyak yang mengelabui masyarakat. “Bahkan ada yang memakai nama saya dan juga Pak Gik (Sugiarto, Sekda Jember, red) untuk keliling minta tanda tangan persetujuan masyarakat,” jelas Bambang.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang merasa ada yang hendak mendirikan klinik tapi memakai nama kepala dinas atau pejabat harap segera diklarifikasi ke pejabat setempat. “Bahkan saya sampai menginformasikan ke camat-camat masalah ini,” jelasnya. Syarat lain yang harus dipenuhi antara lain ada dokumen UKL/UPL, daftar tarif layanan dan peralatan yang dimiliki. Sementara untuk gedung harus memiliki ruang pendaftaran, tunggu, konsultasi, administrasi, tindakan, kamar mandi. Juga ada pojok ASI, Apotek, Dapur, Laboratorium dan ruang rawat inap.

Selain itu ada peralatan medis, alat lab sederhana dan juga prasaran seperti Instalasi sanitasi, Listrik, pencegahan kebakaran, sistem gas medis, tata udara pencahayaan dan juga ambulance. “Nantinya tentu ada survey dari kami untuk uji kelayakan,” jelas Bambang. Namun sayang, sejumlah aturan ini memang belum semua dipenuhi oleh klinik-klinik yang baru bermunculan tersebut.

Dirinya mengakui, jika seperti kebiasaan pengusaha di Jember biasanya mengurus izin ketika bangunan sudah jadi, bahkan sudah beroperasi terlebih dahulu. Sehingga kini dirinya banyak dikejar-kejar oleh perusahaan yang banyak mengajukan izin tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO