TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kasus illegal logging dengan tersangka inisial P yang telah dilimpahkan dari Polres Trenggalek, saat ini masuk tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi, S.H. mengatakan bahwa proses pelimpahan berkas perkara illegal logging telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Kami Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima penyerahan tersangka dengan inisial P dan barang buktinya, ini kasus illegal logging. Di mana perkara ini sudah kami teliti dan dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Januari 2020," kata Fajar Nurhesdi, S.H. di ruang kerjanya, Kamis (6/2).
Dikatakan oleh Fajar, usai pelimpahan berkas perkara dari Polres Trenggalek, tahap selanjutnya pihak Kejari Trenggalek saat ini tengah melakukan penelitian, apakah tersangka dengan inisial P yang diajukan tersebut sesuai sebagaimana tersangka dalam berkas perkara.
Tak cukup sampai di situ, pihak Kejari Trenggalek juga melakukan penelitian terhadap barang bukti yang telah disita oleh Polres Trenggalek.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Usai tahap dua dilalui, langkah berikutnya pihak Kejari Trenggalek segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan.
"Ketika tahap dua sudah kami laksanakan, kami Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera kami limpahkan perkaranya ke pengadilan. Yang pasti sebelum 20 hari masa penahanan habis, kami harus segera limpahkan," jelasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News