PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Pemerintah Pusat yang melakukan pengurangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2020 hingga 50 persen, membuat pusing para petani. Mereka mulai kesulitan mendapatakan pupuk di beberapa kios resmi. Hal ini tampak pada bulan Februari yang merupakan musim tanam pertama (MT-1) bagi para petani di Kabupetan Pasuruan.
Beberapa kios resmi yang biasa menjual pupuk bersubsidi belum mendapat dropping dari distributor. Kondisi tersebut dialami oleh para petani di beberapa kecamatan di Kabupetan Pasuruan yang kesulitan untuk mendapatkan pupuk.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Diketahui, pengurangan kuota pupuk bersubsidi ini hingga 50 persen. Sebelumnya, tahun 2019 Kabupaten Pasuruan mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 65.013 ribu ton, tahun ini menjadi 33.387 ribu ton.
Kelangkaan pupuk bersubsidi ini mendapat atensi serius dari Bupati Pasuruan untuk melakukan upaya penanganan jangka pendek agar kebutuhan petani bisa terpenuhi.
Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A., yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com usai melakukan pembinaan ASN di Dinas Perikanan dan Kelautan mengatakan bahwa permasalahan pupuk yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, merupakan imbas kebijakan Pemerintah Pusat yang melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi pada tahun 2020 ini.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Menurutnya, Pemkab Pasuruan sudah melakukan kordinasi dan mengirim surat ke kementerian terkait yakni, Kementan dan Kemendag terkait hal ini.
“Kita sudah mengirim surat sebanyak 4 kali ke pemerintah pusat meminta penjelasan terkait pemotongan pupuk bersubsidi, serta meminta agar dropping pupuk segera,“ jelas pria yang akrab dipanggil Gus Irsyad ini.
Ia mengakui, pemotongan pupuk bersubsidi imbasnya sangat dirasakan para petani. "Mereka mulai kesulitan mendapatkan pupuk di Kabupaten Pasuruan, karena saat ini mulai musim menggarap sawah. Pemkab juga akan berkordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengecekan di beberapa kios penjual pupuk. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah memang dropping pupuk dari distributor ke agen-agen ada keterlambatan," ungkapnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Lanjut Irsyad, bila permasalahan pupuk bersubsidi ini memang faktornya karena agen-agen tidak mampu menebus kuota pupuk dari distributor sesuai dengan RDKK di masing-masing kecamatan, maka Pemkab Pasuruan akan menyiapkan opsi penanganan jangka pendek dengan menyiapkan anggaran dari APBD.
“Opsi jangka pendek untuk atasi kelangkaan pupuk, pemkab rencana akan menyiapkan anggaran dari ABPD, kita akan cari payung hukumnya, apa bisa dilakukan,” jelas Irsyad.
Terpisah, Kepala Bappeda Ir. Ihwan yang di konfirmasi soal kelangkaan pupuk di Pasuruan menjelaskan kebijakan pemotongan kuota pupuk bersusidi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat memang tidak melibatkan daerah.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Bahkan ia mengungkapkan, saat ini ada Kecamatan di Kabupaten Pasuruan, yakni Kecamatan Tosari yang tidak mendapat jatah kuota pupuk. Sebab, kajian dari pemerinta pusat, area di sana dianggap wilayah hortikultura.
“Padahal tanaman dan sayuran di wilayah Tosari juga membutuhkan pupuk. Tapi faktanya, tidak mendapat kuota pupuk bersubdisi,“ jelas Ihwan. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News