Lurah Prigen Dani'ati saat menghadiri mediasi di Kecamatan Prigen.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Dani'ati, membuat pernyataan kontroversial melalui platform WhatsApp.
Ia mengunggah foto salah satu warganya, Gunarso, beserta keluarganya, disertai dengan kalimat yang dinilai tidak pantas.
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
- Pelapor Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejaksaan
Dalam unggahannya, ia menulis, "Kalau ada orang ini ke kantor Kelurahan, Desa, maupun Kecamatan, tidak usah ditanggapi karena dia mengalami keterbelakangan mental atau gangguan jiwa."
Unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menuai reaksi keras dari warga Prigen.
Puluhan warga Kelurahan Prigen, termasuk tokoh masyarakat, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pengurus LPM, Ketua RW, serta warga lainnya, mendatangi kantor Kecamatan Prigen, Senin (17/03/2025).
Mereka menyampaikan tuntutan, di antaranya:
1. Lurah Prigen menarik kembali pernyataannya dan mengklarifikasi melalui media yang sama.
2. Meminta maaf secara tertulis kepada keluarga Gunarso.
3. Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Ketua LPM Kelurahan Prigen, Simon, menjelaskan bahwa pernyataan Lurah Prigen mengandung unsur fitnah, penyebaran berita bohong, serta penghinaan terhadap warga.






