Evaluasi Izin Ngoro Industri Park (NIP), Temukan Galian Ilegal

Evaluasi Izin Ngoro Industri Park (NIP), Temukan Galian Ilegal Kapolres ngoro sita truk pengangkut pasir dari galian ilegal. foto: agus/harian bangsa

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Evaluasi perizinan perusahaan di kawasan Ngoro Industri Park (NIP) Kecamatan Ngoro berbuah ganda. Selain ditemukan perusahaan lelet perizinan, diketahui pula praktik pertambangan ilegal di area perusahaan penyedia lahan, PT Dharmala. Kegiatan evaluasi yang melibatkan Pemkab Mojokerto dengan Polres ini digelar kemarin menyasar kawasan berikat yang dihuni ratusan perusahaan kelas internasional. Dua perusahaan besar yang dievaluasi perizinannya yakni PT Intiland Sejahtera di Desa/Kecamatan Ngoro, dan PT Tugu Beton Semesta Abadi, Blok K3A.

Dalam evaluasi tersebut, aparat menemukan tiga truk bermuatan tanah penuh tengah melintas keluar kawasan NIP. Setelah ditelusuri ternyata ketiga truk tersebut berasal dari kegiatan pengerukan tebing di Desa Jedong Kecamatan Ngoro yang berada dalam pengelolaan PT Dharmala.

’’Karena tahu ada truk galian, kita langsung menuju lokasi penggaliannya,’’ ungkap Noerhono, Kepala BPTPM ditemui di lokasi.

Menurut Noerhono, lokasi pengalian tersebut diketahui tidak memiliki izin. Melalui rekomendasi Satpol PP dan Polres Mojokerto, ketiga truk tersebut dihentikan dan dibawa ke Mapolres. Sedangkan, tim evaluasi memeriksa lokasi galian.

Ketika tim berada di lokasi, kegiatan penggalian tanah dan batu itu praktis dihentikan. Tak kurang puluhan truk pengangkut berada di lokasi lengkah dengan 14 alat berat berupa beckhoe. Setelah Kapolres AKBP Mudji Edyanto datang, sempat terjadi negosiasi dengan pengelola lahan. Pihak pengelola beralasan, kegiatan pengangkutan material ke luar lokasi tersebut bukan inisiatif pengelola. Melainkan keinginan masyarakat sekitar.

Sempat terjadi dialog alot antara Polres Mojokerto, BPTPM dengan pengelola PT Dharmala yang diwakili Manager Winardi. ’’Kita tidak melakukan penggalian komersil kok diminta mengurus izin. Kalau yang dibawa keluar itu untuk masyarakat. Kalau tidak dituruti jadi masalah,’’ ungkap Winardi di lokasi.

Sementara itu, Kapolres tetap berpatokan terhadap hasil pemeriksaan jajarannya. Tiga kendaraan pengangkut dan sebuah alat berat disita. Kapolres menyatakan, para pengangkut, alat, dan pengelola bakal diperiksa. ’’Nanti kita periksa,’’ ucapnya. Sedang, aturan yang dikaitkan dengan para pelaku tersebut Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009.

Sementara itu, terkait hasil evaluasi perizinan BPTPM menyatakan ada unsur kerugian negara atas kondisi perizinan PT Tugu Beton Semesta Abadi. Noerhono menyebutkan, perusahan belum mengantongi izin IMB penambahan lokasi pabrik, izin usaha industri, izin usaha penyimpanan limbah B3, dan tanda daftar perusahaan. ’’Ada indikasi pelanggaran seperti tidak punya IUI, IMB penambahan dan lainnya,’’ sebutnya.

Hasil evaluasi tersebut, lanjut Noerhono, bakal ditindak lanjuti oleh Polres Mojokerto. Seluruh berkas pemeriksaan dan hasil temuan praktik pertambangan ilegal tersebut bakal ditangani kepolisian. ’’Kita serahkan kepada kepolisian,’’ tandasnya

Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO