MOJOKERTO (BangsaOnline) - Evaluasi perizinan perusahaan di kawasan Ngoro Industri Park (NIP)
Kecamatan Ngoro berbuah ganda. Selain ditemukan perusahaan lelet
perizinan, diketahui pula praktik pertambangan ilegal di area perusahaan
penyedia lahan, PT Dharmala. Kegiatan evaluasi yang melibatkan Pemkab
Mojokerto dengan Polres ini digelar kemarin menyasar kawasan berikat
yang dihuni ratusan perusahaan kelas internasional. Dua perusahaan besar
yang dievaluasi perizinannya yakni PT Intiland Sejahtera di
Desa/Kecamatan Ngoro, dan PT Tugu Beton Semesta Abadi, Blok K3A.
Dalam
evaluasi tersebut, aparat menemukan tiga truk bermuatan tanah penuh
tengah melintas keluar kawasan NIP. Setelah ditelusuri ternyata ketiga
truk tersebut berasal dari kegiatan pengerukan tebing di Desa Jedong
Kecamatan Ngoro yang berada dalam pengelolaan PT Dharmala.
’’Karena tahu
ada truk galian, kita langsung menuju lokasi penggaliannya,’’ ungkap
Noerhono, Kepala BPTPM ditemui di lokasi.
Menurut Noerhono,
lokasi pengalian tersebut diketahui tidak memiliki izin. Melalui
rekomendasi Satpol PP dan Polres Mojokerto, ketiga truk tersebut
dihentikan dan dibawa ke Mapolres. Sedangkan, tim evaluasi memeriksa
lokasi galian.
Ketika tim berada di lokasi, kegiatan penggalian
tanah dan batu itu praktis dihentikan. Tak kurang puluhan truk
pengangkut berada di lokasi lengkah dengan 14 alat berat berupa beckhoe.
Setelah Kapolres AKBP Mudji Edyanto datang, sempat terjadi negosiasi
dengan pengelola lahan. Pihak pengelola beralasan, kegiatan pengangkutan
material ke luar lokasi tersebut bukan inisiatif pengelola. Melainkan
keinginan masyarakat sekitar.
Sempat terjadi dialog alot antara
Polres Mojokerto, BPTPM dengan pengelola PT Dharmala yang diwakili
Manager Winardi. ’’Kita tidak melakukan penggalian komersil kok diminta
mengurus izin. Kalau yang dibawa keluar itu untuk masyarakat. Kalau
tidak dituruti jadi masalah,’’ ungkap Winardi di lokasi.
Sementara
itu, Kapolres tetap berpatokan terhadap hasil pemeriksaan jajarannya.
Tiga kendaraan pengangkut dan sebuah alat berat disita. Kapolres
menyatakan, para pengangkut, alat, dan pengelola bakal diperiksa.
’’Nanti kita periksa,’’ ucapnya. Sedang, aturan yang dikaitkan dengan
para pelaku tersebut Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009.
Sementara
itu, terkait hasil evaluasi perizinan BPTPM menyatakan ada unsur
kerugian negara atas kondisi perizinan PT Tugu Beton Semesta Abadi.
Noerhono menyebutkan, perusahan belum mengantongi izin IMB penambahan
lokasi pabrik, izin usaha industri, izin usaha penyimpanan limbah B3,
dan tanda daftar perusahaan. ’’Ada indikasi pelanggaran seperti tidak
punya IUI, IMB penambahan dan lainnya,’’ sebutnya.
Hasil evaluasi
tersebut, lanjut Noerhono, bakal ditindak lanjuti oleh Polres
Mojokerto. Seluruh berkas pemeriksaan dan hasil temuan praktik
pertambangan ilegal tersebut bakal ditangani kepolisian. ’’Kita serahkan
kepada kepolisian,’’ tandasnya
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News