LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tembok Penahan Tanah (TPT) atau plengsengan bibir pantai di Desa/Kecamatan Paciran sejak bulan Mei 2019 lalu rusak parah.
Menurut informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, kerusakan tersebut sudah sempat dilaporkan ke instansi terkait, namun hingga kurun waktu hampir 8 bulan ini, tetap tidak kunjung ada perbaikan.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Takut kerusakan semakin parah dan membuat jalan rusak lebih lebar, bahkan dikhawatirkan bisa menyebabkan longsor, akhirnya warga sekitar dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI gotong royong melakukan perbaikan pdengan peralatan seadanya, Jum'at (7/2).
Hilal Ahmar, Kordinator Aksi Sosial menjelaskan dirinya bersama warga sekitar khawatir, jika terus dibiarkan jalan nasional tersebut akan membahayakan masyarakat yang melintas.
"Apalagi sekarang musim penghujan, ombaknya semakin besar. Jika tidak segera ditangani pasti akan semakin melebar dan merusak jalan," ujarnya
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Pria yang juga Ketua LSM Cakrawala Keadilan tersebut mengaku sudah pernah meminta tolong kepada camat terdahulu (Fadheli Purwanto), agar permasalahan tersebut segera diselesaiakan, namun ternyata tidak ada ujungnya.
"Permintaan kami, Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat, agar secepatnya melakukan sidak dan memperbaiki. Karena kerusakan sudah menyebar kebeberapa titik," tegasnya
Yuli Wahyuono, Camat Paciran yang baru menjabat sekitar tiga bulan mengakui baru akan melaporkan rusaknya plengsengan ke Dinas terkait agar diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
"Minggu depan, Senin maksudnya, kita laporkan ke pihak terkait. Kerusakan belum terlalu berat, masih bisa ditanggulangi. Kerusakan di wilayah penanjan Desa Paciran, tadi juga sudah ada kerja bakti warga dan dibantu anggota muspika," jelasnya
Kepala Dinas PU Bina Marga Eko Agus Triandono mengatakan, plengsengan tersebut masuk kewenangan Pemerintah Pusat. Pihaknya hanya bisa meneruskan, dan nanti menunggu keputusan dari pusat.
"Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami, Terima kasih infonya, nanti akan segera kami sampaikan ke Pemerintah Pusat," pungkasnya. (qom/rev)
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News